Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Nekat Berjualan di Kawasan Terlarang, 17 PKL Ditertibkan Satpol PP

Wawan • 2024-06-28 10:41:24
Photo
Photo

BALIKPAPAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan tak henti-hentinya dalam menertibkan kawasan kota dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kali ini, 17 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman depan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB), ditertibkan pada Rabu malam (26/6/2024).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang aktivitas berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Tim Operasi Khusus (Opsus) Satpol PP yang baru dibentuk sigap bergerak menyasar titik-titik rawan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), termasuk di area tersebut.
"Penertiban ini penting dilakukan sebagai langkah antisipasi cepat sebelum PKL ini semakin banyak dan menjadi kebiasaan baru di kawasan tersebut," jelas Izmir Novian Hakim, Sekretaris Satpol PP Balikpapan.

Lebih lanjut, Izmir menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena Jalan Jendral Sudirman merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan terdapat Rumah Dinas Kapolda Kaltim serta akses jalan menuju rumah sakit.

Kehadiran PKL di sepanjang jalan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan, terutama ambulans yang perlu segera melintas menuju rumah sakit. "Sikap kami tegas terhadap pelanggaran ini. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah munculnya kawasan PKL baru, apalagi di jalan protokol seperti ini," tegas Izmir.

Para PKL yang terjaring razia ini akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Editor : Wawan
#balikpapan #polisi pamong praja