SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan tersangka sebanyak dua orang terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan.
Dua orang itu DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan penahan dua tersangka ini sudah melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.
"Dan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka tersebut," katanya.
Dijelaskan Toni, bahwa tersangka DZ dan ZA tersebut bersama-sama dengan RH (Branch Manager PT. Erda Indah) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT. Erda Indah yang ditujukan seolah-olah untuk modal kerja pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana di Sulawesi Tengah.
"Dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif, faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada. Atas pemberian kredit tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 15 milyar," kata Toni.
Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Atas penetapan kedua tersangka tersebut, Tim Peyidik langsung melakukan upaya paksa yaitu tindakan penahanan terhadap para tersangka dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024 di Rutan Kelas IA Samarinda," ujar Toni.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya. (*)
Editor : Indra Zakaria