Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit melaksanakan pemusnahan Barang yang telah Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa Barang Kena Cukai (BKC) dari hasil tembakau berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras) ilegal.
Pemusnahan rokok dan miras ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun. Sejumlah rokok yang dimusnahkan diantaranya merk Manchester, Link, Saga, Thanglong, Gus’e, dan lain-lain.
Kepala Bea Cukai TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, rokok ilegal dan miras ilegal yang dimusnahkan berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit pada Juli 2023 hingga Desember 2024 berupa 720.456 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 175,22 liter miras ilegal dengan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 997.804.952. Dan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok sebesar Rp 709.625.608.
Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mitra instansi vertikal dari Kotim, Katingan dan Seruyan. Selain itu, jasa pengiriman barang juga berperan aktif terhadap upaya pemberantasan rokok dan miras ilegal.
Agus mengatakan, modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penawaran, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya.
“Saat ini pola perdagangan sudah sangat mudah dengan fasilitasi kemajuan teknologi, perdagangan online menggunakan e-commerce dan social media,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro dalam Konferensi Pers di Lobi KPPBC TMP C Sampit, Kamis (27/2). Peningkatan peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Tengah lanjut Agus, terjadi seiring dengan munculnya fenomena downtrading, yakni pola konsumsi konsumen rokok beralih dari yang harganya mahal ke rokok murah yang biasanya diproduksi oleh pabrikan skala kecil atau rokok ilegal.
“Dalam setiap satu batang rokok dipungut Cukai, PPN dan Pajak Rokok untuk penerimaan negara. Kita lihat dalam lima tahun terakhir kenaikan hampir mendekati 67 persen. Meskipun 2025, tidak ada kenaikan cukai tapi harga jual rokok eceran semakin mahal sehingga perokok aktif mencari rokok yang lebih murah yang ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya. Berdasarkan kajian DJBC tahun 2022, setiap kenaikan 10 persen tarif cukai akan berdampak terhadap potensi peningkatan peredaran rokok ilegal minimal sebesar 0,8 persen.
“Hasil survei rokok ilegal yang dilakukan Universitas Gajah Mada tahun 2023 menunjukkan persentase rokok illegal di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 6,9 persen atau meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,5 persen,” ungkapnya. Lebih lanjut, Agus mengatakan operasi penindakan BKC ilegal ini merupakan realisasi tugas Bea Cukai dalam penegakan hukum ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 49 Tahun 2009 tentang Penindakan di bidang Cukai.
“Barang kena cukai seperti rokok dan miras dalam konsumsinya perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, berdampak negatif terhadap kesehatan dan barang kena cukai ini dipungut pajak untuk pemasukan negara,” ujarnya. Terkait Barang Kena Cukai Ilegal ini telah ditetapkan menjadi BMMN untuk dimusnahkan sesuai PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
“Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan dengan pembakaran, penghancuran dan untuk miras dalam kemasan botol dipecahkan airnya dicampur dengan air detergen sehingga tidak bisa lagi digunakan,” ujarnya. Agus mengatakan Bea dan Cukai dalam menjalankan operasi penindakan, tidak terlepas dari fungsi regulerend dalam upaya mengatur dan mengendalikan peredaran BKC sekaligus berfungsi budgetair untuk mengamankan penerimaan negara dari kehilangan pungutan cukai dan pajak yang seharusnya dibayar. (*)
Editor : Indra Zakaria