Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

DPRD Kaltim Wajibkan BUMD Lapor Kinerja Berkala, Perkuat Tata Kelola dan Hindari Risiko Hukum

Redaksi Prokal • 2025-10-08 12:30:00
Hasanuddin Mas
Hasanuddin Mas

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur meminta seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) di Kaltim untuk secara rutin menyampaikan laporan kinerja mereka kepada legislatif. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pelaporan berkala BUMD merupakan bentuk tanggung jawab publik dan alat evaluasi penting bagi DPRD dalam mendukung kebijakan ekonomi daerah.

“Kami sepakat untuk meminta pelaporan kinerja BUMD secara berkala kepada Komisi II DPRD Kaltim nanti,” ujar Hamas.

Dorong Ranperda Penyertaan Modal dan Penyesuaian Status Hukum
Selain pelaporan kinerja, DPRD juga mendorong percepatan penyelesaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan naskah akademik terkait penyesuaian status hukum BUMD. Menurut Hamas, penguatan dasar hukum dan tata kelola adalah prasyarat penting dalam menyusun rencana bisnis BUMD di masa depan.

Hamas juga mendesak Pemprov Kaltim segera menyusun Ranperda khusus mengenai Penyertaan Modal BUMD sebagai payung hukum yang lebih komprehensif. “Dari sisi regulasi juga kita dorong tentunya,” ungkapnya.

Kehati-hatian dan Kontribusi PI Migas Disorot

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menekankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan perumusan Ranperda. Ia menilai isu penyertaan modal BUMD sangat krusial dan sensitif, yang jika tidak dilakukan secara cermat dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pejabat pemerintah maupun direksi BUMD.

“Seluruh proses harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” tegas Sabaruddin.

Komisi II juga menyoroti perlunya penegasan identitas hukum perseroan dan pembaruan arah usaha BUMD agar selaras dengan perkembangan industri saat ini. Secara spesifik, DPRD menyoroti mekanisme pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas bumi (migas) yang dikelola oleh PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

“Kami menyoroti pentingnya memastikan kontribusi PI masuk secara optimal ke kas daerah dan tidak tergerus oleh struktur anak perusahaan. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi hak daerah justru ‘nyangkut’ di tengah jalan,” pungkasnya, menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor migas. (*)

Editor : Indra Zakaria