Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Masuk Tahap Pledoi, AMUKAN BAKA Minta Misran Toni Dibebaskan

Muhamad Yamin • 2026-03-30 15:16:28

Photo
Photo

PROKAL.CO, SAMARINDA - Sidang kasus yang menjerat tokoh adat Muara Kate, Misran Toni, memasuki tahap nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (30/3/2026). Di tengah proses itu, AMUKAN BAKA (Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan) menilai perkara tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang selama ini menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Windi, dari JATAM Kaltim tergabung AMUKAN BAKA mengatakan kasus yang menimpa Misran Toni tak bisa dilihat semata sebagai perkara pidana biasa. Menurut dia, rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan justru memperlihatkan adanya persoalan yang lebih besar, yakni konflik warga dengan aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalur publik.

“Hakim seharusnya mampu melihat perkara ini secara jernih. Ini bukan sekadar peristiwa pidana biasa, melainkan bagian dari rangkaian persoalan yang lebih besar, yakni upaya menutupi kejahatan tambang yang selama ini ditolak warga Muara Kate dan Batu Kajang,” kata Windi dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Misran Toni diketahui merupakan salah satu tokoh adat Muara Kate yang aktif menyuarakan penolakan terhadap aktivitas hauling batu bara. Penolakan itu menguat sejak serangkaian insiden kecelakaan di jalur umum yang diduga berkaitan dengan angkutan batu bara.

Nama Misran Toni mencuat setelah peristiwa penyerangan di posko warga Muara Kate pada 15 November 2024. Dalam perkara itu, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025 dan ditahan sejak 16 Juli 2025.

Pada awal proses hukum, jaksa mendakwa Misran Toni dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan. Namun dalam perkembangan persidangan, dakwaan pembunuhan berencana itu dinilai tidak terbukti.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 2 Maret 2026, Misran Toni dituntut 15 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Rusel berdasarkan Pasal 338 KUHP, serta penganiayaan berat terhadap Anson K berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp 364,8 juta yang diminta dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Windi menilai sejak awal proses hukum terhadap Misran Toni sudah bermasalah. Salah satu yang disorot ialah soal akses dokumen perkara yang dinilai tidak lengkap sehingga menyulitkan tim kuasa hukum menyiapkan pembelaan.

Menurutnya, tim advokasi tidak segera menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) secara utuh sebagaimana seharusnya. Saat dokumen itu akhirnya diberikan, sejumlah keterangan saksi penting disebut tidak tercantum.

“Dari 19 nama saksi yang diajukan jaksa, hanya 14 nama yang ada di salinan BAP yang diterima tim advokasi. Ada beberapa saksi kunci yang justru tidak tercantum dalam dokumen itu,” ujar Windi.

Ia menyebut kondisi itu membuat tim pembela tidak bisa menyusun materi eksepsi secara maksimal. Bahkan, menurut dia, terdakwa juga tidak memperoleh ruang yang cukup untuk mengajukan eksepsi di awal persidangan.

Perkara Misran Toni sendiri mulai disidangkan di PN Tanah Grogot pada 8 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Selain persoalan administrasi perkara, JATAM Kaltim juga menyoroti sejumlah fakta persidangan yang dinilai mengarah pada dugaan rekayasa keterangan saksi.

Windi menyebut ada saksi yang mengaku mengalami tindakan tidak profesional saat proses penyidikan. Menurut dia, dari kesaksian yang terungkap di persidangan, terdapat dugaan upaya untuk mengarahkan atau menyeragamkan keterangan saksi.

“Fakta persidangan memperlihatkan adanya dugaan rekayasa dalam proses pemeriksaan saksi. Ini tentu sangat serius dan seharusnya menjadi perhatian hakim,” katanya.

Tak hanya itu, JATAM juga menyinggung adanya pengakuan dalam persidangan mengenai tindakan tidak patut selama proses penyidikan, yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Hal lain yang juga disorot adalah munculnya fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam upaya melobi warga agar truk hauling batu bara yang sempat dihentikan di posko penolakan bisa kembali melintas.

Windi mengatakan, fakta itu penting karena menunjukkan bahwa konflik di Muara Kate dan Batu Kajang bukan hanya soal benturan antarwarga, melainkan juga terkait kepentingan di balik aktivitas hauling batu bara.

“Ada fakta persidangan yang menunjukkan dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam melobi warga agar truk hauling yang dihentikan bisa dilepas. Ini memperlihatkan persoalan yang jauh lebih kompleks dari sekadar perkara pidana biasa,” ujarnya. Menurut JATAM, fakta-fakta tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting majelis hakim dalam memutus perkara.

Atas dasar itu, AMUKAN BAKA (Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan) bersama JATAM Kaltim mendesak majelis hakim PN Tanah Grogot untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Misran Toni. Windi menegaskan, jika persidangan dibaca secara utuh, maka perkara ini menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap warga yang selama ini berdiri di garis depan menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

“Karena itu kami mendesak hakim membebaskan Misran Toni dan memulihkan nama baik serta kedudukannya di tengah masyarakat,” tegasnya.

Penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara di wilayah Batu Kajang dan Muara Kate sendiri disebut bukan hal baru. Menurut Windi, sejak 2023 warga, termasuk kelompok emak-emak, telah berulang kali melakukan aksi menghadang truk batu bara yang melintas di jalan umum.

Aksi tersebut, kata dia, dipicu oleh banyaknya kecelakaan lalu lintas yang diduga berkaitan dengan aktivitas hauling. Dalam catatan kelompok warga, sedikitnya tujuh peristiwa kecelakaan disebut telah terjadi dan mengakibatkan enam orang meninggal dunia.

“Amarah warga sebenarnya sudah lama menumpuk karena aktivitas hauling ini dianggap terus mengancam keselamatan mereka,” tutup Windi. (*)

Editor : Indra Zakaria