Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gubernur Instruksikan SOA Tidak Boleh Jeda

anggri-Radar Tarakan • Rabu, 2 Januari 2019 - 20:39 WIB

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Irianto Lambrie menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara agar segera melakukan proses lelang Subsidi Ongkos Angkut (SOA) penumpang 2019.

Hal itu dilakukan agar tidak lagi terjadi jeda waktu pada SOA 2019, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, jeda itu terjadi lantaran menunggu proses lelang. “Sebetulnya dalam proses lelang lebih bagus menggunakan pola kontrak multiyears atau tahun jamak,” kata Irianto kepada Radar Kaltara.

Hanya saja dalam aturan hal itu tidak dibenarkan, sehingga tidak dapat menggunakan kontrak multiyears. Itu juga sudah menjadi aturan pemerintah pusat. “Kalau panjar dahulu juga tidak bisa, itu bisa saja nanti akan menjadi temuan,” bebernya.

Dalam pemberian manfaat SOA juga harus sesuai dan tepat sasaran, hal itu juga harus diperhatikan oleh kabupaten kota. “Jangan sampai penerima manfaat SOA itu justru bukan masyarakat kita yang ada di perbatasan, karena SOA itu peruntukannya untuk mayarakat yang ada di perbatasan,” ujarnya.

Selain moda transportasi udara, yang juga akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) kaltara, yaitu pada moda transportasi darat, khususnya daerah-daerah yang masih sulit untuk diakses. “Di tahun 2019 mendatang kita akan tetap fokus untuk melakukan pembenahan infrastruktur di perbatasan, khususnya infrastruktur jalan,” bebernya.

Menurut Irianto, apabila akses jalan sudah baik maka kesejahteraan masyarakat di perbatasan juga akan bisa jauh lebih baik. “Untuk itu pembenahan infrastruktur di perbatasan akan tetap menjadi perhatian, tapi bukan berati infrastruktur di dalam kota diabaikan. Tetap akan kita perhatikan,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid menyampaikan, sebelumnya terjadi keterlambatan pelaksanaan SOA APBN. Dikarenakan, standarisasi harga tiket dilakukan. “Karena ada standarisasi harga tiket sehingga agak terlambat. Kita koordinasikan agar lebih cepat lagi,” ucap Taupan kepada Radar Kaltara.

Dijelasakan, untuk tahap survei langsung ke lapangan sudah dilakukan. Sehingga, diharapkan pelaksanaan nantinya tidak mengalami keterlambatan. Dikarenakan, akhir tahun dan awal tahun penumpang meningkat. Sehingga, seharusnya pelaksanaan lelang SOA penumpang melalui APBN dilakukan pada Desember. Dan Dishub Kaltara mendapatkan suntikan dana melalui APBN Rp 35 miliar diperuntukan untuk SOA penumpang 2019. “Kita berharap dilakukan Desember. Sehingga, tidak ada putusnya pelayanan SOA penumpang bagi masyarakat di Kaltara,” jelasnya.

Lanjutnya, ia telah menyarankan agar APBN untuk SOA penumpang dilaksanakan sistem kontrak tahun jamak atau multiyears . Hanya saja, dari pemerintah pusat masih mengkaji usulan tersebut agar jika melakukan multiyears contract tidak ada aturan yang dilanggar. “Kita juga sarakan multiyears di pusat belum bisa melaksanakan. Kita sudah jelaskan dengan multiyears SOA tidak ada putusnya,” ungkapnya. (*/jai/eza)

 

Editor : anggri-Radar Tarakan
#SOA