TANJUNG SELOR – Sebanyak 22 petani rumput laut asal Indonesia yang sempat diamankan aparat Malaysia karena melakukan budi daya rumput laut di perairan simpang tiga Serudung, Malaysia akhirnya dibebaskan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Amir Bakrie mengatakan, memang para petani rumput laut itu melakukan pelanggaran karena melakukan budi daya di wilayah Malaysia.
“Sebenarnya warga kita hanya menjadi pekerja. Sedangkan yang memiliki izin budi daya rumput laut itu warga Malaysia yang bernama Hasan bin Husen. Hanya saja aturan dari Malaysia itu tidak boleh mempekerjakan warga asing,” ujar Amir kepada Radar Kaltara saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (4/2).
Disinggung mengenai kewenangan yang berada di provinsi berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Amir mengatakan untuk persoalan budi daya rumput laut itu sebenarnya sudah diatur oleh pihaknya.
“Kita sudah sosialisasi masalah zonasi budi daya rumput laut. Dan kami juga sudah memasangkan tanda untuk batas wilayah yang boleh dijadikan tempat budi daya rumput laut. Tidak boleh lewat dari itu,” jelasnya.
Karena, jika melewati batas yang sudah ditentukan itu, selain akan mengganggu aktivitas pelayaran, juga akan menimbulkan pelanggaran batas wilayah. Namun, persoalan yang terjadi saat ini, alokasi ruang di Nunukan untuk budi daya rumput laut itu sangat terbatas, sementara harganya sangat menjanjikan.
Selain itu, Amir juga menyebutkan beberapa poin hasil dari petemuan penanganan pembudi daya rumput laut Indonesia yang melakukan budi daya di perairan Malaysia itu pada 18 Januari diproses verbal. Dengan bantuan LO Tawau, Malaysia, para pembudi daya dapat dibebaskan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Tawau, Malaysia, kegiatan budi daya rumput laut di daerah itu tidak dibenarkan dan sudah harus dibersihkan pada 21 Februari 2019.
Adapun, hal-hal yang perlu segera ditindaklanjuti DKP Kaltara pasca penangkapan pembudaya rumput laut itu, yakni mengupayakan MoU antara Jabatan Perikanan Tawau dengan DKP Kaltara berkenaan dengan penengelolaan wilayah perairan simpang tiga, Tawau, Malaysia.
Sebab, daerah tersebut miliki tingkat kesuburan yang tinggi untuk budi daya rumput laut. Termasuk juga memiliki jarak yang cukup dekat dengan masyarakat Nunukan. Adapun, kesuburan yang tinggi itu karena memiliki hutan mangrove yang terjaga dan jauh dari limbah rumah tangga.
Pastinya, untuk mewujudkan semua ini, tentu perlu adanya dukungan anggaran. Maka dari itu rekomendasi hasil pertemuan tersebut bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk memberikan tambahan anggaran kepada DKP Kaltara. (iwk/eza)
Editor : kalpos123-Azward Kaltara