TANJUNG SELOR - Sahabat Irianto Lambire melaporkan akun media sosial (medsos) milik Iwan Setiawan. Itu dilakukan lantaran postingan Iwan Setiawan diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech.
Sahabat Irianto Lambrie didampingi kuasa hukum Kantor Integrity Law Firm (Indrayana Centre for Government, Society and Constitution) Zamrony menyampaikan, pelaporan yang dilakukan terhadap lwan Setiawan ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah yang dilakukan terhadap Dr. H. Irianto Lambrie.
Di mana, melalui akun Facebook-nya, Iwan Setiawan menuduh Irianto Lambrie menempatkan pejabat setara kepala dinas dan kepala bagian impor dari Provinsi Kaltim. Hal ini, tulis Iwan, mengakibatkan jenjang karir PNS di Kaltara terhambat. Kemudian, menuduh membesarkan anggaran kehumasan lantaran anak maju sebagai caleg.
Tak hanya itu, Iwan Setiawan juga menuliskan tuduhan ke Irianto Lambrie telah melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada proses pengangkatan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara. Sehingga, ada lima poin yang dilaporkan. Pertama, ujaran kebencian, kedua penghinaan melalui medsos, ketiga pencemaran nama baik melalui medsos, keempat penistaan, terakhir perbuatan fitnah.
“Tuduhan bohong dan tanpa bukti tersebut, tidaklah benar dan merupakan bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, fitnah dan ujaran kebencian karena dapat menimbulkan kondisi sosial masyarakat menjadi tidak kondusif dan memicu perpecahan sebagaimana diatur dalam UU,” ucap Zamrony kepada Radar Kaltara saat ditemui di Mapolda Kaltara usai melaporkan Iwan Setiawan.
Menurutnya, Iwan Setiawan dalam postingan menyampaikan pernyataan tidak berdasar, seperti menuduh KKN. Nilainya, hal ini cenderung fitnah yang dilakukan, dan menegaskan pemerintah tidak anti-kritik dan tidak anti-demokrasi. Serta bersedia menerima masukan dan saran dari masyarakat.
Namun, yang harus dibedakan kritik dengan fitnah, kritik dengan kebohongan dan penghinaan, serta pencemaran nama baik. Ia menceritakan, adanya kasus yang terjadi di Polda Jatim di mana menyudutkan Prof. Mahmud MD dengan postingan menanyakan menerima sebuah mobil dengan tanda tanya. Dan itu menuduh, atas dasar itu, akun anonim tersebut dilaporkan. Dan kondisi ini juga terjadi di Kaltara dan memutuskan untuk melaporkan Iwan Setiawan. “Kebebasan itu ada batasnya. Sekali lagi bukan anti-kritik dan anti-demokrasi tetapi tidak boleh membuat kegaduhan dan membuat sosiokultural menjadi tidak harmonis,” ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan UU Pasal 45A ayat (2) UU 11/2008 juncto UU 19/2016 juncto SE Kapolri Nomor SE/6/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dengan sanksi pidana enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Sedangkan penghinaan dan pencemaran nama baik Pasal 45 ayat (3) UU/2018 juncto UU 19/2016 pidana penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta. Serta, penistaan Pasal 311 ayat (1) KUHP penjara selama empat tahun.
“Langkah ini alternatif terakhir dan terpaksa kami lakukan. Mengingat Iwan Setiawan tidak mengindahkan peringatan dan terus menerus mengulangi perbuatannya. Bahkan cenderung arogan dengan menantang pihak-pihak lain,” tegasnya.
Sementara, perwakilan dari Sahabat Irianto, Suryadi menilai Iwan Setiawan melalui akun medsosnya telah mengunggah sesuatu yang mendiskreditkan kepala daerah, Gubernur Kaltara. “Kami laporkan agar mendapatkan efek jera dan tidak menjadi bola salju bagi yang lain. Sebab segala tindakan yang dilakukan, pasti ada konsekuensinya,” bebernya.
Untuk itu, ia berharap dengan adanya laporan pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum terhadap WNI dan institusi pemerintah dari tindakan yang melanggar hukum. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan adanya laporan tindakan pidana dengan segera. Serta, melakukan proses penegakan hukum pro justitia secara profesional dan adil.
“Kami berharap kepolisian dapat memberikan perlindungan atas tindakan yang dilakukan Iwan Setiawan. Dan berharap kepolisian memanggil dan memeriksa untuk mengklarifikasi,” ujarnya.
IWAN SIAP BERTANGGUNG JAWAB JIKA TERBUKTI
Penggiat media sosial Iwan Setiawan mengungkapkan jika ia meyakini laporan pencemaran nama baik tersebut bersumber dari unggahan kritikannya pada pemerintah selama ini. Meski demikian, mengaku tidak mengetahui dan mengenali oknum yang membuat laporan tersebut.
“Kalau baca itu pasti dari postingan saya di Facebook. Karena saya semenjak Februari kan rajin mengktitik beliau (Gubernur). Saya tidak kenal orang-orang itu, sepertinya bukan orang sini. Kalau sahabat Irianto itu kan saya tahu betul siapa pentolan-pentolannya karena saya pernah menjadi bagian dari mereka.Yang jelas kan tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Kan begitu, tidak mungkin orang bergerak sendiri kalau ada kemauan orang tertentu,” ujarnya, kemarin (21/3).
Ia menegaskan jika dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan jika ada kelompok yang terganggu atas kritikan maupun aktivitasnya di media sosial. Ia menegaskan, dirinya siap jika nanti akan mendapat pemanggilan dari pihak berwajib. Menurutnya selama ini ia selalu bertanggung jawab terhadap segala hal yang dilakukannya.
“Belum ada. Oh saya selalu siap karena saya sejak dulu selalu mempertanggungjawabkan apa yang saya buat dan saya tulis. Karena semua yang saya lakukan adalah sebuah bentuk kritikan, bukan fitnah. Kritikan inilah yang sebenarnya dirasakan masyarakat. Itu kritikan membangun,” tuturnya.
Ia menerangkan, jika selama ini dirinya tidak pernah mencemarkan nama baik seseorang. Namun menurutnya aktivitas di media sosial selama ini hanya sebuah kritikan kepada petahana. Hal tersebut dikarenakan dirinya merasa adanya unsur kolusi dan nepotisme pada Pemprov Kaltara saat ini.
“Misalnya saya menulis kenapa anaknya mendapat perlakuan khusus di Kaltara, itu kan bentuk pertanyaan, bukan tuduhan. Seharusnya dia menjawab anggaran Rp 46 miliar itu untuk apa saja, misalnya dia jawab ini bukan untuk anak saya nyaleg, tapi untuk ini loh. Kan begitu, bisa dijawab saja. Saya tidak menuduh, tapi bertanya. Selain itu, saya hanya menyoroti anaknya yang baru lulus kuliah itu yang mendapat perlakuan khusus. Yaitu dijadikan duta-duta seperti duta imunisasi, literasi, bahkan saya mendengar dia menjadi Ketua Percepatan Pembangunan Kaltara, itu kan tidak etis. Saya katakan, walaupun secara undang-undang tidak melanggar, tapi harus ingat ada undang-undang anti-kolusi dan nepotisme,” ungkapnya.
Dikatakannya, sebagai pejabat seharusnya pihak yang terganggu atas ujarannya di media sosial, harus menjawab kritikan itu secara elegan agar dapat meyakinkan masyarakat jika pihak tersebut benar-benar bersih. “Seharusnya dia sebagai pejabat bisa menjawab secara elegan, bukan melaporkan ke polisi. Kalau dia melaporkan ke polisi, artinya dia anti kritik. Gitu loh. Dia membungkam semua kritikan-kritikan yang dialamatkan kepada dia. Ini negara demokrasi. Yang tidak boleh dikritik itu raja, kalau negara ini berbentuk kerajaan,” jelasnya.
Mengenai adanya intervensi atau ancaman dari pihak tertentu. Meski begitu, ia menganggap dalam dunia politik hal tersebut adalah hal yang biasa. Sehingga menurutnya pihaknya tidak perlu mempermasalahkan ancaman verbal tersebut.
“Kalau itu biasalah, ancaman itu biasa kan kita bisa baca di komentar-komentar, ancaman secara verbal itu kan kelihatan. Tapi kan kita bukan orang politisi kacangan seperti itu, yang diancam mundur, di-bully mundur, saya orangnya tidak seperti itu,” tuturnya.
Ia menerangkan, yang ia lakukan selama ini hanyalah mengingatkan kepada pemerintah agar tidak mengambil kebijakan sewenang-wenang yang dapat merugikan masyarakat. Sehingga sebagai masyarakat menurutku adalah hal yang wajar jika ia melemparkan kritikan tersebut di ruang publik.
“Memang harus ada yang menggebrak yang mengingatkan beliau bahwa ini loh kebijakan-kebijakan yang sudah menyalahi, apa yang kami percayakan kepada Anda. Gitu loh,” terangnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yasser Arafat menerangkan, ia tidak mengetahui pasti dasar laporan tersebut. Meski demikian, biasanya laporan Sahabat Irianto Lambrie kemungkinan mengarah pada Undang-undang ITE. Hanya menurutnya jika laporan tersebut berdasarkan pada unsur ujaran kebencian, menurutnya itu tidak tergolong dalam pencemaran nama baik.
“Saya kurang memahami dasar dari laporan itu, dia melandaskan undang-undang berada dalam laporan itu. Tapi saya tangkap sejauh ini laporan ini mengarah pada UU ITE. Cuma kalau itu adalah hate speech. Kalau hate speech sebenarnya tidak masuk dalam pencemaran nama baik. Itu bisa masuk ketika apa yang disampaikan terlapor tidak sesuai fakta. Tapi kalau terlapor menunjukkan bukti konkret itu sah-sah saja. Itu adalah bentuk kritik,” terangnya.
Ia menjelaskan, jika laporan tersebut memang benar atas dasar pencemaran nama baik. Seharusnya laporan tersebut langsung diadukan oleh pihak yang bersangkutan seperti korban atau kuasa hukum korban. Menurutnya jika laporan tersebut diwakilkan oleh simpatisan atau pihak yang tidak berhubungan di mata hukum, menurutnya bisa saja lemah posisinya. Karena Pasal 130 KUHP tidak membenarkan pelapor diwakili pihak tertentu selain pihak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Cuma yang perlu ditekankan kepada penegak hukum adalah, pencemaran nama baik kalau tidak salah di UU ITE Pasal 27 ayat 3, itu dimaknai tidak berdiri sendiri. Tapi penafsiran dari pasal itu, harus merujuk pada KUHP Pasal 310. Artinya tindak pidana yang dimaksud pasal tersebut adalah pidana aduan. Artinya yang bisa menuntut dan melaporkan pihak berwajib adalah orang yang merasa dirugikan dalam artian Pak Gubernur atau kuasa hukumnya. Tidak dapat diwakilkan oleh simpatisan,” pungkasnya. (akz/*/zac/lim)
Editor : anggri-Radar Tarakan