Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Waduh! Gerindra Tolak Hasil Pleno Tarakan Barat

anggri-Radar Tarakan • Selasa, 30 April 2019 - 18:28 WIB

TARAKAN - Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kecamatan Tarakan Barat telah rampung, tadi malam, (28/4). Hal ini diputuskan melalui rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarakan Barat.

Meski demikian, pleno penghitungan perolehan suara dari lima kelurahan yang ada di kecamatan tersebut dinilai cacat administrasi, karena tidak berlandaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Kami dari Gerindra menegaskan menolak hasil pleno PPK Tarakan Barat, karena tidak sesuai mekanisme berdasarkan PKPU,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Gerindra Tarakan Mustari Abdul Rauf kepada Radar Tarakan.

Mekanisme yang dinilai melanggar PKPU tersebut adalah saksi dari partai politik yang hadir saat pleno penghitungan suara di tingkat kelurahan melalui PPK, tidak diberikan kesempatan untuk menandatangani berita acara (DA) maupun hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kelurahan (DAA).

Tak hanya itu, lanjut Mustari, para saksi partai juga tidak diberikan bukti salinan berupa print out hasil pleno PPK dari setiap kelurahan. “Seharusnya mekanisme itu dilakukan oleh PPK di Kecamatan Tarakan Barat pada saat setelah perhitungan tingkat kelurahan itu selesai seperti yang dilakukan di kecamatan lainnya, tapi kenyataannya hal itu tidak dilakukan,” keluhnya.

“Jadi bagaimana mungkin kami harus menandatangani pleno besar di tingkat kecamatan kalau pleno di tingkat kelurahan saja tidak ditandatangani oleh saksi,” tambah dia.

Menurutnya, prosedur yang dijalankan PPK Tarakan Barat itu diduga dapat merugikan perolehan suara partai.

“Kondisi seperti itulah yang sangat kami khawatirkan, karena bisa saja terjadinya pergeseran jumlah suara yang didapatkan partai. Pleno di kelurahan tidak dikuatkan dengan tanda tangan para saksi partai dan saksi tidak diberi kesempatan untuk mengeceknya melalui salinan atau print out hasil di kelurahan itu sebagaimana mestinya,” bebernya.

Seharusnya, jelas Mustari, setelah penghitungan di tingkat kelurahan selesai dilakukan, maka setiap saksi punya hak dan wajib menandatangani DA dan DAA. Dan setiap saksi juga berhak menerima bukti salinan DAA dan DA tersebut dari PPK.

“Jadi kami menganggap hal ini rawan kecurangan. Sebaliknya kalau yang dilakukan PPK ini sesuai mekanisme, saya yakin tingkat kecurangan tidak ada dan pergeseran pun tidak akan terjadi,” cetusnya.

Lantas, setelah ini apa yang akan dilakukan Gerindra? Pertama, jawab Mustari, apa pun langkah yang diambil KPU Tarakan nanti, pihaknya tetap akan melaporkan masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya pihaknya akan membuat berita acara terkait penolakan hasil pleno PPK Tarakan Barat itu. “Kami juga yakin partai lain mengalami hal yang sama, kalau memang iya, kami akan bergerak bersama partai lain, kalau pun tidak, dari Gerindra saja tidak masalah,” katanya.

“Intinya, kami bukan tidak terima hasil penghitungan suara itu, tapi menolak cara kerja PPK karena tidak sesuai mekanisme PKPU, jadi kami minta dihitung ulang,” sambung Mustari.

Keluhan serupa juga juga dikatakan Ansar yang merupakan salah satu saksi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Berkarya Tarakan. Menurutnya, apa yang telah dilakukan di PPK Tarakan Tengah berbeda jauh di Tarakan Barat.

“Kebetulan saya juga saksi di Tarakan Tengah, dan saya akui kinerjanya sudah sesuai mekanisme PKPU. Tapi dari pengamatan saya di Tarakan Barat ini sangat berbeda, jadi kami menilai mekanismenya tidak sesuai dan menolaknya,” ungkap Ansar.

“Karena setiap selesai pleno, baik itu pemilihan legislatif untuk DPR RI, provinsi, dan kota, kami tidak pernah menerima print out hasil pleno itu untuk mengeceknya dan menandatanganinya sesuai atau tidak,” bebernya menambahkan.

Sebenarnya, lanjut dia, kejadian yang sama juga ditemukan di PPK Tarakan Timur dan Tarakan Utara. “Tapi di Timur dan Utara semua saksi menandatangani hasil penghitungan formulir C-1 pleno kelurahan di PPK, jadi tidak masalah hingga diplenokan di tingkat kecamatan,” katanya.

“Kami tidak akan menandatangani hasil (DAA dan DA) di Kecamatan Tarakan Barat ini kalau kelurahan saja kami belum dapat salinannya dan menandatanganinya,” tegas Ansar menambahkan.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Simon Bunga, juga mengatakan hal yang sama. Dikatakannya, saksi partai yang dimandatkan pada acara proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan memiliki hak penuh untuk mengetahui apa yang telah diputuskan.

Namun kenyataannya tidak demikian di PPK Tarakan Barat. “Apakah di Tarakan Barat ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku atau tidak? Inilah yang menjadi pertanyaan kami, karena dari laporan saksi tidak menerima salinan itu dan tidak diberi kesempatan menandatanganinya,” ucap Simon.

Caleg Demokrat Dapil Tarakan Barat ini juga mengungkapkan pada saat penghitungan perolehan suara itu berlangsung, saksinya sempat menemukan ada kesalahan input data yang merugikan Partai Demokrat. “Tapi masalah itu untungnya sudah selesai setelah dihitung ulang, sehingga proses potensi kecurangan itu nihil,” katanya.

“Sejauh ini memang kami melihat banyak keganjalan di PPK, terutama di Tarakan Barat. Mungkin faktor kelelahan. Tapi kalau memang tidak sesuai mekanisme di Tarakan Barat kita juga akan menolak hasil pleno itu,” tambah Simon.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Tarakan Nasruddin, S.Kom, menegaskan apa yang telah dilakukan di PPK Tarakan Barat sudah sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan PKPU.

“Mekanisme yang dilakukan di Tarakan Barat sama dengan di Tarakan Tengah dan lainnya, artinya tidak ada yang tidak sesuai,” tegasnya.

Menurutnya, keluhan partai melalui saksinya terkait belum menerima salinan DAA dan DA serta menandatanganinya dari PPK Tarakan Barat hanya missed komunikasi saja.

“Kami ucapkan terima kasih karena sudah diingatkan, tapi masalah ini menurut kami hanya missed komunikasi saja, karena tidak mungkin kami berani memplenokan hal itu kalau tidak sesuai mekanisme, jadi ini hanya masalah waktunya saja,” ucapnya.

Dijelaskannya, penandatangan dan penyerahan salinan berita acara maupun hasil penghitungan perolehan suara dari tingkat kelurahan melalui PPK akan dilakukan saat pleno besar di tingkat kecamatan.

“Mereka akan menandatangani itu saat pleno di tingkat kecamatan sudah dilakukan, dan kami akan berikan salinan untuk mengeceknya kepada setiap saksi, jadi setiap saksi akan menerima masing-masing 16 lembar salinan itu.  Prinsipnya, tunggu saja kalau semuanya sudah selesai kami umumkan per kelurahan sekaligus dari kecamatan,” jelas Nasruddin sebelum pleno Tarakan Barat dilakukan malam tadi. (sur/lim)

 

Editor : anggri-Radar Tarakan
#pemilu