NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kembali melakukan pemangkasan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Pemangkasan itu tercantum dalam surat edaran (SE) nomor : 80/800-umpro/IV/2019 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1440 Hijriah 2019 Masehi.
Dalam SE itu, jam masuk kerja yang sebelumnya pukul 07.30 Wita menjadi pukul 8.00 Wita dan pulangnya di hari biasa pukul 16.00 wita lebih cepat lagi, yakni pukul 13.15 Wita. Hal itu terjadi di hari Senin hingga Kamis. Sementara di hari Jumat, masuk pukul 8 pagi pulangnya pukul 11.30 Wita. “Selama Ramadan, apel pagi ditiadakan. Namun, absen tetap berlaku. Jika terlambat ada sanksi diberikan,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Serfianus S Ip kepada media ini kemarin.
Ia mengatakan, pemangkasan jam kerja itu efektif berlaku sejak awal Ramadan hingga akhir 1440 Hijriah atau 2019 Masehi yang telah ditetapkan secara resmi pemerintah. Sementara untuk perangkat daeah yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat tetap menyesuaikan jam kerja selama Ramadan agar tak mengganggu pelayanan publik. “Untuk pelayanan yang sifatnya darurat, misalnya di rumah sakit dan Puskesmas tetap berlangsung seperti biasa. Namun, untuk pelayanan unit daruratnya. Untuk administrasi umum dapat menyesuaikan saja,” jelasnya.
Kendati demkian, lanjutnya, pemangkasan jam kerja ini bukan berarti pelayanan publik, khususnya perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat juga dipangkas atau dibatasi. Namun, tetap berlaku seperti hari biasanya. Bahkan, bisa lebih baik lagi. “Kalau ada ASN atau honorer yang memanfaatkan untuk bermalas-malasan melayani warga itu sudah keterlaluan. Karena, sudah bukan waktunya lagi. Pasti akan ketahuan. Dan, tentunya sanksi sudah menantinya,” ungkapnya.
Menurut Serfianus, penerapan tunjangan berbasis kinerja (tukin) yang telah dijalankan saat ini tentunya sangat berpengaruh dan membantu ASN itu terhindar dari sikap malas. Sehingga, dengan pemangkasan jam kerja ini akan membuat ASN yang bersangkutan berlomba-lomba untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Tukin juga sudah berlaku. Jadi, saya yakin, pelayanan ke masyarakat tetap sama dan bahkan bisa lebih baik lagi,” tuturnya. (oya/ash)
Editor : anggri-Radar Tarakan