TARAKAN - Hari Terakhir penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMK/SMK di Kota Tarakan, tak seperti saat hari pertama dan kedua. Di hari terakhir, pemandangan berdesak-desakan sudah tidak ada.
Berdasarkan pantauan Radar Tarakan, di SMK Negeri 1 Tarakan, hanya terdapat beberapa orang tua yang hanya melihat papan pengumuman. Sepinya pendaftar pun dikarenakan, banyaknya calon peserta didik yang sudah dinyatakan tidak lulus, sehingga harus mengalihkan pendaftaran di sekolah swasta. Kendati begitu, tidak sedikit calon peserta didik yang menunggu hasil seleksi sampai batas yang ditentukan.
Saat ditemui, orang tua calon peserta didik Lisdasari (40) mengatakan dia sengaja datang ke sekolah, untuk memantau nama sang anak yang sudah mendaftar di hari sebelumnya. Hanya saja, dia masih menunggu hasil seleksi.
Meski kemungkinan lolos itu kecil, namun warga kelurahan Lingkas Ujung tersebut, tetap menunggu hasil akhir. Sehingga ia, masih berharap anaknya dapat diterima pada pilihan sekolah opsi terakhir.
"Ini sudah sekolah kedua setelah SMA Negeri 1 Tarakan, sudah tidak lolos soalnya dari zonasi itu 5 kilometer. Maunya diterima, ya kalau tidak, mau tidak mau ke swasta saja, "ujarnya, kemarin (26/6).
Sementara itu, salah seorang orang tua calon siswa Nurlela (39) mengungkapkan ia dan anaknya sengaja datang ke SMK Negeri 1 Tarakan, di pagi buta. Dengan harapan agar bisa menduduki peringkat atas urutan atas. Warga Kelurahan Kampung Satu mengaku SMK Negeri 1 merupakan opsi kedua setelah SMA Negeri 1 Tarakan.
"Dari pagi sudah di sini. Katanya hari ini sampai sore. Siap tidak siap saja, kalau diterima syukur, kalau tidak mau protes ke mana lagi. Saya berharap hari ini sedikit orang mendaftar agar kecil kemungkinan anak saya tergeser," tukasnya.
Ditemui, Sekertaris panitia PPDB SMK Negeri 1 Tarakan, Ruslan menerangkan, di hari terakhir PPDB tahun ini jumlah pendaftar mengalami penurunan sekitar 20 persen. Menurutnya, hal tersebut karena banyak calon peserta didik yang merasa sudah tidak diterima di sekolah sebelumnya.
"Kemarin (Kamis) pendaftar meningkat sekitar 30 persen. Sekarang sudah sepi, karena ini kan hari ke terakhir, jadi sebagian mungkin sudah merasa tidak lolos. Jadi mengalihkan pendaftaran ke sekolah alternatif. Tapi alhamdulillah tahapan pendaftaran seluruhnya berjalan lancar," tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan jika sistem PPDB pada SMK sebenarnya tidaklah memprioritaskan zonasi, melainkan tetap melihat hasil nilai pada ujian nasional. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan sistem jarak wilayah kediaman yang dekat akan diterima.
"Memang ada sistem zonasi, tapi di SMK, nilailah yang tetap menjadi prioritas. Walaupun rumahnya dekat, kalau nilainya rendah tetap sulit lolos. Seleksinya berdasarkan nilai. Kalau zonasi, gakin, perpindahan orang tua dan prestasi hanya bersifat membantu," jelasnya.
Ditambahkan, Syaharuddin Ketua panitia PPDB SMA Negeri 1 menerangkan, menurunnya antusias pendaftaran membuat panitia pendaftaran dapat menjalankan tugas lebih maksimal.
"Dari biasanya sekitar 250 sehari berkurang jadi 200 orang. Sebenarnya kondisi ini yang diharapkan pemerintah, penyebaran pendaftaran calon peserta didik yang merata, agar panitia bisa bekerja lebih maksimal," ungkapnya.
Berbeda halnya dengan SMK Negeri 1 Tarakan, SMA Negeri 1 Tarakan sempat mendapatkan protes dari orang tua. Meski memiliki sistem jalur hampir sama dengan PPDB SD dan SMP, namun sistem SMA sedikit berbeda. Tidak hanya dari jumlah jalur namun juga presentase pembagian jalur tersebut berbeda.
Ketua Panitia SMA Negeri 1 Kota Tarakan Syaharuddin menjelaskan, keempat jalur itu memiliki presentasi berbeda yaitu zonasi 80 persen, prestasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan untuk pendaftaran gakin tegabung jalur zonasi yang memiliki kuota 30 persen dari kuota zonasi keseluruhan.
"Kalau kuota jalur perpindahan orang tua tidak mencapai 5 persen maka akan dialihkan untuk kuota jalur prestasi. Nah kalau untuk kuota siswa dari keluarga miskin (gakin) itu tergabung di jalur zonasi kuotanya 30 persen," ungkapnya.
Meski menyediakan kuota khusus melalui sistem gakin, namun tidak semua jaminan atau surat keterangan dapat diberlakukan. Ia menerangkan, sistem PPDB 2019 sedikitnya hanya memberlakukan 3 surat keterangan, yaitu program kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau program keluarga harapan (PKH).
Hal itu sesuai petunjuk teknis (teknis) yang ditetapkan. Sehingga, jika ada calon siswa yang mendaftar menggunakan surat jaminan di luar jenis jaminan tersebut, maka surat jaminan tidak berlaku.
“Tadi siang (kemarin) juga ada orang tua calon peserta didik menunjukkan surat keterangan miskin (SKTM). Langsung saya bilang enggak pakai gitu. Karena kartu ini sesuai petunjuk teknis, di luar tiga kartu itu, kita tolak,” tegasnya.
Berdasarkan petunjuk teknis, SMAN 1 Tarakan menyiapkan minimal 30 persen kuota gakin yang tergabung dalam jalur zonasi. Pihaknya pun telah menerapkan revisi aturan PPDB melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB.
Terkait adanya beberapa keluhan masyarakat tidak lolos pada sistem zonasi, di mana merasa tempat tinggal sangat dekat dari sekolah, ia menerangkan pengukuran telah dilakukan secermat mungkin dan ia menjamin tidak ada kecurangan dalam proses seleksi.
"Kita melakukan pengukuran menggunakan titik jarak maps dan perhitungan dari titik kordinat serta dicocokan dari data catatan sipil keluarga. Jadi kalau ada yang mengaku tinggal dekat tapi tidak diterima, mungkin harus diperjelas dia benar mendaftar lewat jalur zonasi atau tidak," tuturnya.
"Memang banyak yang mengeluh mengaku rumahnya paling dekat dari yang lain. Tapi setelah kita ukur ternyata banyak pendaftar yang rumahnya lebih dekat dari dia. Kita kan punya sistem pengukuran tolong jangan dibandingkan dengan perasaan," pungkasnya.
SANKSI PENGURANGAN DANA BOS DIHAPUS
Tuntutan agar sanksi pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi pelanggar ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus mendapat respons positif dari Kemendikbud. Aturan yang dinilai mengorbankan sekolah dan siswa itu akhirnya dihapus dalam regulasi PPDB terbaru.
Di antara yang getol menyuarakan supaya sanksi pengurangan atau realokasi dana BOS serta bantuan pusat lainnya adalah anggota Komisi X DPR Ferdiansyah. Dia lantas menunjukkan Permendikbud tentang PPDB yang sudah direvisi. Permendikbud terbaru tentang PPDB itu Nomor 20 Tahun 2019.’’Ketentuan sanksi pengurangan dana BOS di Pasal 41 ayat 1 huruf b dihapus seluruhnya,’’ kata politisi Partai Golkar itu kemarin (28/6).
Ferdiansyah menegaskan sanksi berupa pengurangan dana BOS dalam implementasi PPDB tidak mendidik.
Menurutnya Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun sanksi yang dijatuhkan kepada pemda dan terkait anggaran. Ferdiansyah menegaskan jika sanksi pengurangan dana BOS tersebut tetap dijalankan, maka bisa bertentangan dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UUD 1945.
’’Sanksi dalam dunia pendidikan itu harusnya mendidik,’’ katanya.
Jangan sampai supaya aturan yang diterbitkan bisa diterapkan di daerah, Kemendikbud membuat sanksi yang sembarangan. Ferdiansyah menyerahkan kepada Kemendikbud untuk membuat formulasi sanksi yang bisa berjalan efektif tanpa mengorbankan siswa maupun sekolah.
Ferdiansyah mengapresiasi keputusan Kemendikbud yang akhirnya merevisi aturan PPDB. Dia menegaskan revisi tersebut tidak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo setelah melihat gejolak di sejumlah daerah. Selain merevisi tentang bentuk sanksi, Kemendikbud juga mengubah kuota siswa beprestasi dalam PPDB berbasis zonasi. Dari sebelumnya maksimal 5 persen menjadi 15 persen.
“Sebenarnya ada klausul lain yang seharusnya direvisi, yakni aturan tentang rombongan belajar (rombel, Red),’’ tutur Ferdiansyah.
Menurut dia, ketentuan terkait rombel dalam Permendikbud PPDB masih sangat kaku. Jika ada kelebihan satu sampai lima orang peserta didik, tidak perlu dilempar ke sekolah lain dengan alasan rombel tidak cukup.
“Sebagai gantinya sekolah cukup menambah bangku dan kursi di kelas atau rombel yang sudah ada. Sehingga sekolah tidak perlu membuat rombel baru. Siswa juga tidak perlu terlempar ke sekolah lain,” tuturnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghapus sanksi pengurangan dan realokasi BOS karena tidak ingin ada gaduh. Dia percaya bahwa masing-masing pemerintah daerah taat.
’’Nggak usah bicara sanksi. Yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan malah menakut-nakuti. Positif thinking,’’ ucap Muhadjir.
Revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu direvisi pada 20 Juni lalu demi melancarkan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. Membenahi bagian-bagian yang dianggap kontroversi bagi masyarakat. Termasuk kuota jalur prestasi 5 persen dari daya tampung sekolah.
Adanya sanksi pelanggaran PPDB juga dianggap memberatkan daerah dalam menerapkan aturan pusat tersebut. Padahal, kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Butuh penyesuaian dan modifikasi agar tidak membuat masyarakat resah. (*/zac/jpg/nri)
Editor : anggri-Radar Tarakan