Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Konflik Lahan di Pantai Amal Tak Berujung

izak-Indra Zakaria • Selasa, 3 September 2019 - 16:50 WIB

TARAKAN - Ratusan warga Pantai Amal, Tarakan Timur memadati halaman Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (2/9). Mereka menyampaikan keinginan mereka agar permasalahan lahan di Pantai Amal yang diklaim warga dan Lantamal XIII dapat segera diselesaikan oleh Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes.

Ketua RT 6 Kelurahan Pantai Amal, Abdul Jafar mengatakan bahwa permasalahan lahan di Pantai Amal telah terjadi selama puluhan tahun. Dari permasalahan tersebut, Abdul menyatakan bahwa pihaknya datang untuk membawa aspirasi masyarakat. Mereka menuntut pertanggungjawaban surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan yang berisi tentang tidak diperbolehkannya ada bangunan baru di kawasan Pantai Amal, mengajukan meteran PLN dan sebagainya.

“Status tanah ini masih dalam proses. Surat yang ditandatangani Pak Wali katanya untuk sementara tidak berlaku,” ungkapnya.

Abdul mengungkapkan bahwa di setiap RT pihaknya menerima tembusan surat langsung dari Wali Kota Tarakan yang berisi tentang beberapa kesepakatan. Namun secara tegas Abdul menyatakan bahwa masyarakat masih tidak sepakat akan surat tersebut.

Untuk diketahui, lahan yang belum klir terletak di RT 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 15 dengan kepala keluarga hingga ribuan. Sebelum demo, pihaknya berencana untuk bertemu Wali Kota Tarakan secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa tuntutan warga mengenai lahan itu di satu sisi Angkatan Laut ingin melakukan pembangunan di kawasan tersebut. Melalui hasil pertemuan antara masyarakat dan Lantamal, Khairul menyatakan bahwa lahan kosong tersebut akan dibangun untuk kepentingan Angkatan Laut, dengan catatan jika adanya permasalahan klaim tanah, maka harus dibawa langsung ke Danlantamal XIII Tarakan.

Selain itu, pihaknya menjamin agar masyarakat setempat tidak digusur sambil mencari penyelesaian seperti pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Danlantamal, Pemkot dan masyarakat. “Tim terpadu ini untuk mencari penyelesaian langsung ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Untuk itu, bangunan milik masyarakat setempat, tidak digusur. Namun masyarakat Pantai Amal juga diminta untuk tidak menambah bangunan baru agar tidak menambah permasalahan ke depan. “Kalau ada yang merasa sudah memelihara lahan tersebut selama berpuluh-puluh tahun, ya silakan, itu sudah diberikan amanah untuk bertemu saya supaya diskusi. Tentang apa yang dibicarakan, itu urusan Danlantamal dan warga,” imbuhnya.

Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Yulius Dinandus mengaku sedang mengikuti masa orientasi tugas anggota DPRD. Ia pun baru mengetahui adanya demo warga Kelurahan Pantai Amal di Kantor Wali Kota Tarakan dari pewarta.

Dikatakannya permasalahan ini sebenarnya sudah dari tahun ke tahun. Sengketa lahan ini pun sudah ditelaah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Bahkan, beberapa kali diagendakan pertemuan untuk membahas permasalahan ini.

“Kalau demo belum tahu ya, karena kebetulan kami seluruh anggota DPRD sedang mengikuti orientasi. Tapi kalau masalah ini sebenarnya sudah lama dijajaki pemerintah,” terangnya kepada Radar Tarakan.

Ia mengatakan permasalahan lahan di Kelurahan Pantai Amal ini cukup rumit. Dari Pemkot Tarakan pun sudah mempersiapkan beberapa alternatif. Namun ia pun tidak dapat membeberkan lebih rinci. “Dan yang menyelesaikan itu kan tinggal ke pusat saja. Beberapa alternatif sudah dipersiapkan oleh pemerintah. Itu yang belum bisa saya bicarakan teknisnya, karena pemerintah juga sudah menjajaki ini semua,” kata pria yang berasal dari Fraksi Hanura ini.

Sebagai anggota DPRD dari Dapil Tarakan Timur, ia mengatakan warga mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya. Namun permasalahan ini harus dibicarakan dengan kepala dingin.

“Karena kalau mau ngotot-ngototan, masalah ini tidak akan selesai. Tapi memang pemerintah harus didesak untuk mempercepat penyelesaiannya,” lanjutnya.

Dalam hal ini pun ia mengimbau kepada warga Kelurahan Pantai Amal, agar memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tentu pemerintah memperjuangkan hak-hak masyarakat, yang memang menjadi haknya.

“Jangan seperti kemarin-kemarin, tarik molor. Memang kami desak, tapi dalam koridor-koridor yang benar. Kalau sabar, kita memang bersabar dalam segala persoalan. Tapi kita juga tetap perjuangkan hak-hak masyarakat yang real menjadi hak mereka,” tutupnya.

 

BERHARAP KEADILAN NEGARA

Hidup dalam kegelisahan setiap saat, bukanlah pilihan masyarakat pesisir Kelurahan Pantai Amal tepatnya Amal Baru. Ketakukan, keresahan dan merasa tidak tenang, terus menghantui keseharian warga pesisir tersebut. Semua perasaan itu bermula sejak munculnya konflik sengketa melawan institusi pertahanan negara di tahun 1990-an.

Masnun (60) seorang tokoh masyarakat sekaligus ketua RT 15 menerangkan, awal dia menginjakkan kaki di Pantai Amal tidak pernah melihat adanya kantor atau pos militer di lokasi tersebut.

“Saya pertama kali tinggal di sini, tahun 1986. Waktu itu saya tinggal pertama kali saya tinggal di ujung pantai. Kira-kira waktu itu saya masih muda, umur saya sekitar 27 tahun. Waktu itu sama sekali tidak ada pos TNI di sini. Baru sekitar tahun 1997 itu Angkatan Laut meminjam tanah warga di sini untuk membangun pos kayu. Kemudian setelah itu mulai mematok area di sekitarnya,” ujarnya, kemarin (2/9).

Ia menjelaskan, awalnya warga Pantai Amal tidak mempermasalahkan kehadiran pihak militer pada area tersebut. Mengingat kehadiran militer sendiri dengan alasan memberikan pengamanan bagi warga sekitar. Meski demikian, Masnun mengungkapkan, sejak adanya aktivitas mematok lahan sekitar, hal tersebut mendapat respons dari masyarakat setempat. Sejak saat itulah, awal konflik kedua pihak.

“Awal bersengketa itu sejak adanya patok mematok tanah, warga keberatan karena lahannya juga dipatok pihak militer. Jadi mulai saat itu warga di sini tidak suka dengan hadirnya pihak militer di sini,” tuturnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat dan pihak militer telah membangun komitmen untuk tidak menambah bangunan di kawasan tersebut.

Serupa, Nur Alam (37) warga RT 15 Kelurahan Pantai Amal mengungkapkan hal yang sama. Sebagai warga Pantai Amal, ia merasa tidak adanya keadilan dari pemerintah. Dengan adanya aturan baru tidak dapat memasang  aliran listrik baru, menurutnya hal tersebut salah satu bentuk intervensi kepada masyarakat.

“Kemarin kami baru mendapat surat yang dikeluarkan Wali Kota. Salah satu poin yang tercantum adalah masyarakat dilarang memasang listrik baru dan juga ada tawaran tidak melanjutkan membayar pajak. Bagaimana ceritanya kami sudah puluhan tahun membayar pajak tapi ditawarkan tidak wajib pajak. Ini pasti ada maksudnya,” tukasnya.

Dengan adanya pengerjaan bangunan milik pihak militer saat ini, hal tersebut kembali menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat.

Meski pihak militer telah menjanjikan tidak dilakukan pengusuran sementara waktu. Namun menjadi pertanyaan ke depannya.

“Ini ada lagi bangunan baru yang dibangun. Kami cuma diberikan surat sementara. Sebelumnya warga tidak dilibatkan dalam pertemuan, ini sama saja keputusan sepihak. Itu yang kami sayangkan. Mereka boleh menawarkan komitmen kepada kami tidak akan menggusur sementara waktu. Tapi bisa saja tahun depan dilakukan penggusuran,” tukasnya.

Ia dan masyarakat Pantai Amal menyayangkan lemahnya peran pemerintah dalam menyelesaikan hal ini. Menurutnya, saat ini pemerintah sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat. Dengan kondisi tersebut, ia dan warga Pantai Amal lainnya tidak tahu harus mengadu ke mana lagi.

“Mereka mengklaim kami tidak punya surat. Sekarang begini, sejak dulu kami semua berusaha mengurus itu, tapi tidak bisa. Karena dulu itu hanya dipatok saja dan menggunakan surat desa. Bagaimana kami mau mengurus kalau tidak dilayani. Sekarang kami tidak tahu ke mana kami harus mengadu,” imbuhnya. (shy/*/one/*/zac/lim)

Editor : izak-Indra Zakaria
#sengketa lahan #lahan #Pantai Amal