TARAKAN – Dalam rapat koordinasi pelaksanaan acara di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Tarakan, diputuskan resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenisnya sudah diperbolehkan dengan memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor: 440/732/HK/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Tarakan.
Ini menjadi angin segar bagi wedding organizer (WO) dan event organizer (EO).
“Kami cukup senang karena kami boleh melaksanakan kegiatan seperti resepsi pernikahan dan kegiatan sejenis lainnya, karena sebelumnya ketika penerapan PPKM level 4 di Tarakan diberlakukan kita tidak boleh sama sekali melaksanakan kegiatan resepsi maupun kegiatan sejenisnya,” tutur Wendy salah satu penganggung jawab WO usai rapat bersama Pemkot Tarakan, Senin (13/9).
Namun begitu Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan mengingatkan agar WO dan EO mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam SE tersebut.
“Jadi harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur, mulai dari prokes dan ketentuan lainnya wajib dipenuhi ketika melaksanakan resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenisnya,” bebernya. (jnr/lim)
Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Selasa 14 September 2021
Editor : anggri-Radar Tarakan