Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Enam Pencuri Baterai Tower di Nunukan Diamankan

izak-Indra Zakaria • 2023-12-14 14:38:51
TERTANGKAP BASAH: Para pencuri baterai pada tower Telkomsel tertangkap basah setelah diburu personel Polsek Nunukan. FOTO: DOK POLSEK NUNUKAN
TERTANGKAP BASAH: Para pencuri baterai pada tower Telkomsel tertangkap basah setelah diburu personel Polsek Nunukan. FOTO: DOK POLSEK NUNUKAN

Para komplotan pencuri baterai pada tower Telkomsel ditangkap personel Satreskrim Polsek Nunukan. Pelaku berjumlah 6 orang, yang sebagian besar pemuda, termasuk seorang anak di bawah umur juga ikut terlibat.

Mereka mencuri di dua TKP, pertama tower milik PT Telkomsel yang beralamat di Jalan Sungai Bilal (samping kuburan Cina) Nunukan Barat dan tower yang beralamat di Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan.

Kepala Polsek Nunukan, AKP Karyadi mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah karyawan PT. Telkomsel melaporkan dugaan kasus tersebut. Kasus tersebut pun, akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan profiling terhadap pada dugaan pelaku.

“Kita sempat beberapa hari melakukan penyelidikan kasus ini, sampai akhirnya para pelaku kami tangkap ditempat yang berbeda-beda,” ujar Karyadi ketika dikonfirmasi, Rabu (13/12).

Para pelaku meliputi, MUL (25), BRE (15), RIZ (22), SUR (20), AND (20) dan seorang anak dibawah umur MUH (15). Sebagian besar pelaku merupakan warga Desa Binusan. Pada saat dilakukan interogasi terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian baterai pada tower milik PT Telkomsel, yang selanjutnya baterainya dijual ke pembeli besi tua berinisial AG (DPO).

AG tersebut juga, sampai saat ini masih dalam pencarian. Akibat kejadian tersebut, Telkomsel mengalami kerugian mencapai Rp 45 juta. Sementara barang bukti yang diamankan, meliputi baterai merek Maxlife nomor seri FGB 12-100 sejumlah 1 unit, 2 unit pembungkus baterai dengan kondisi telah dibongkar, diambil tembaga dan timahnya, kunci inggris kecil 1 pcs, sendok semen 1 pcs dan setumpuk timah dan tembaga hasil bongkaran dari baterai tower.

Hasil pemeriksaan terungkap, pencurian telah dilakukan pada pertengahan bulan November 2023, 4 pelaku an MUL, BRI, RIZ dan MUH melakukan pencurian baterai di tower milik Telkomsel di Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, sebanyak 3 unit dengan cara pelaku memakai kunci, yang dimana pencurian dilakukan sebanyak 2 kali.

Setelah itu di awal bulan Desember 2023, 3 pelaku an AND, RIZ dan MUH melakukan pencurian baterai di tower milik PT. Telkomsel, yang berada di Jalan Sei Bilal (samping kuburan Cina) Nunukan Barat, sebanyak 2 kali dengan cara pelaku menggunakan sebuah kunci inggris, lalu mengambil baterainya.

“Seluruh pelaku, sudah kami amankan, sementara AG (DPO) yang merupakan pembeli besi tua, AG ini sebenarnya tahu, kalau baterai tersebut hasil curian, jadi kita tetapkan sebagai DPO, kita masih kejar. Semua pelaku kita sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke 5-e KUHP,” beber Karyadi. (raw/lim)

Editor : izak-Indra Zakaria