Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Caleg Meninggal Dunia Tidak Bisa Diganti

izak-Indra Zakaria • 2023-12-29 13:53:14
Photo
Photo

 Calon legislatif (caleg) pemilu 2024 yang telah meninggal dunia dipastikan tidak bisa digantikan dengan orang lain. Hal tersebut dikatakan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, Taufik Akbar kepada Radar Tarakan, Rabu (27/12).

Dia menerangkan, sesuai aturan caleg yang meninggal dunia tidak bisa digantikan atau dihapus dari daftar caleg pemilu 2024, lantaran surat suara telah dicetak dan didistribusikan. Sehingga untuk caleg yang tidak dapat melanjutkan pencalonannya karena meninggal dunia atau tersangkut pidana, maka suaranya akan dihitung menjadi suara partai politik (parpol). 

“Kalau di pasal 7 PKPU, itu kan dijelaskan jika ada yang meninggal dunia TMS (tidak memenuhi syarar) itu dilakukan pencoretan. Kemudian di pasal 89 juga itu dijelaskan jika ada yang sesuai dengan pasal 87 itu, maka dilakukan pencoretan KPPS di DCTnya. Untuk suara yang sudah dicetak tidak masalah, kalau misalnya ada yang mencoblos almarhum maka suaranya akan masuk ke partai politik,” ujarnya.

Ia mencontohkan meninggalnya salah satu caleg DPR RI yang ada di Tarakan, maka pihaknya hanya menerima surat dari KPU-RI yang nantinya akan diteruskan melalui KPPS.

“Dari regulasinya sebenarnya sudah ada, tapi kan kita tetap menunggu keputusan dari pusat. Kalau untuk di Kaltara kami tidak dapat laporan secara menyeluruh yah, karena sebenarnya yang jadi domain KPU kota itu hanya caleg kota,” jelasnya.

Dikatakannya, persoalan caleg meninggal dunia bukanlah kali pertama, tapi sering terjadi di daerah termasuk di Tarakan seperti pemilu sebelumnya. Namun, hal itu tidak menjadi persoalan dan surat suara yang telah dicetak tidak bisa diganti kembali.

“Di pemilu sebelumnya, ada juga yang meninggal, sistemnya sama suara masuk ke partainya,” sebutnya. 

Hal yang sama apabila ada caleg terkena hukuman pidana, maka suaranya masuk ke parpol jika pada pemilu masih ada yang memilih. Ia menambahkan, penggantian caleg meninggal dunia hanya bisa dilakukan jika belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Sebaliknya, jika telah ditetapkan, maka tidak dapat dilakukan perubahan. Begitu juga dengan caleg mengundurkan diri jelang pemilu, maka caleg tersebut masih masuk sebagai calon.

“Di PKPU telah mengatur perihal pergantian ini. Pada Pasal 34 ayat 1 PKPU 20 tahun 2018 menjelaskan bahwa calon yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg. Kemudian di pasal 35 pada PKPU yang sama juga menerangkan bahwa peserta yang meninggal dunia tidak dapat diganti,”pungkasnya. (zac/ana)

 

 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria