TANJUNG SELOR – Polisi akhirnya meningkatkan status He dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka pada salah satu calon anggota DPD RI dari dapil Kaltara tersebut, dilakukan atas dugaan money politic, di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kamis (3/1) lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, He telah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Bulungan, dengan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik.
Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, hasil pemeriksaan He pada Jumat (8/2) lalu, menguatkan unsur dugaan politik uang yang dilakukannya.
“Penetapannya juga setelah dilakukan gelar perkara bersama pihak Gakkumdu yakni Kejaksaan dan Bawaslu,” katanya kepada Harian Rakyat Kaltara kemarin (12/2).
Pihaknya juga sudah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap He yang telah berstatus tersangka. “Pertanyaannya kurang lebih sama seperti kemarin, bedanya hanya status tersangka saja," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan kedua, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
Barang bukti yang menguatkan dugaan politik uang yang dilakukan He, adalah keterangan saksi yang melihat kejadian bagi-bagi uang, surat pemberitahuan kampanye, serta pembagian alat peraga kampanye (APK) berupa kalender dan baju.
“He ini melaksanakan kampanye lewat waktu, yang mana seharusnya kampanye terlaksana pada pukul 14.00 hingga 18.00 Wita, sesuai surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Alat buktinya lebih dari tiga. Ada juga bukti berupa pembagian uang dari atas panggung ke bawah berupa video," sebutnya.
Ditambahkannya, jika kampanye melewati waktu yang sudah ditentukan dalam STTP, sebenarnya tidak menjadi masalah, hanya akan diberikan sanksi administrasi. Namun karena He melakukan money politic dengan membagikan uang, maka persoalannya bisa berujung ke pidana. “Di lapangan, dia ini memperlihatkan jika dia adalah calon DPD RI. Walaupun saat itu dia diminta untuk menyawer, jelas dia juga telah memberitahu jati dirinya sebagai calon DPD RI melalui APK yang dibagikan berupa kalender dan baju,” terangnya.
Sementara keberadaan caleg atau calon DPD lainnya di atas panggung, menurutnya tidak bisa dipidanakan. Karena calon lain tidak memperlihatkan jati diri sebagai caleg, melainkan hanya sebatas undangan. Dan jika calon lain ikut menyawer, tidak cukup bukti untuk menjeratnya, karena calon lain tidak mengantongi izin berupa STTP kampanye dan tidak membagikan APK.
“Jika ada masalah dengan caleg lainnya, boleh saja dilaporkan. Tapi dalam pembahasan tidak masuk, karena tak hanya polisi saja yang melakukan pemeriksaan melainkan sentra Gakumdu,” bebernya.
Atas perbuatannya, He dianggap melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf j, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Ancaman pidananya paling lama 2 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum He Syahrudin, membantah jika kliennya dituding melakukan praktik politik uang. Sebab bagi-bagi uang seperti yang dituduhkan, bukan untuk mempromosikan dirinya sebagai calon anggota DPD RI pada pemilu serentak 17 April mendatang.
Menurut kliennya, aksi bagi-bagi uang dilakukan spontanitas karena pemandu acara di lapangan sepak bola tersebut meneriakkan kata saweran saat masuk sesi acara hiburan. Sementara yang memungut uang itu sebenarnya hanyalah anak-anak kecil yang sedang berjoget.
“Itu spontanitas atas permintaan dari MC dalam acara itu. Kata MC-nya, sawer dong pak. Makanya, klien kami langsung melemparkan uang kepada anak kecil yang sedang berjoget itu,” bebernya, Jumat (8/2) lalu. (*/fai/udi)
Editor : uki-Berau Post