TANJUNG SELOR - Penentu kelulusan bagi pendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak berbeda dengan rekrutmen CPNS. Tetap menggunakan passing grade alias nilai ambang batas.
Itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan P3K untuk Dosen, Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Namun, untuk seleksi kompetensi berbeda dengan perekrutan CPNS. Seleksi kompetensi meliputi sosio kultural, manajerial dan teknis. Peserta yang ikut P3K sudah tidak lagi diuji dengan seleksi kompetensi dasar (SKD). Sistem seleksi juga tetap melalui computer assisted test (CAT).
"Seleksi menggunakan CAT akan dijadikan satu," ujar Plt Kepala BKD Kaltara Burhanuddin saat dikonfirmasi, Kamis (14/2).
Dikatakan pria yang karib disapa Burhan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu formasi yang ditentukan dari Kemenpan. Karena dalam pendaftaran P3K tidak disebutkan formasinya, hanya sebatas untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Bila melihat 21 formasi yang dibutuhkan, diakui Burhan di Kaltara hanya ada beberapa guru saja yang bisa masuk. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jumlah 7 guru yang sudah diverifikasi, bakal berkurang.
"Jika formasi nantinya bersentuhan dengan kualifikasi pendidikan, yang ada 7 guru bagus saja. Tapi jika tidak, maka bisa berkurang jumlahnya," tegasnya. (uno/fen)
Editor : uki-Berau Post