TANJUNG SELOR – Desa-desa di tiga kabupaten, yakni Bulungan, Nunukan dan Malinau masih memiliki persoalan serius. Jumlahnya, lebih dari 100 desa. (Selengkapnya lihat infografis)
Desa-desa tersebut, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara Wahyuni Nuzband, berada di desa lain atau desa dalam desa.
Dijelaskan, desa seharusnya memiliki wilayah sendiri berdasarkan nomor kode. Akan tetapi, 100 lebih desa yang terdata berada di lokasi desa lain. Persoalan tersebut, kata dia, karena jumlah penduduk di masing-masing desa hanya 10 kepala keluarga (KK) hingga 20 KK, maka mereka dikelompokkan pada satu tempat.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemprov Kaltara harus melaksanakan regulasi penataan desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017.
“Yang jadi persoalan, karena 189 desa tidak berada di lokasi definitifnya,” ujarnya, Selasa (30/4).
Lanjutnya, sejak Permendagri 1/2017 dikeluarkan, pihaknya bekerja keras agar desa-desa tersebut kembali ke wilayah definitifnya. Namun, yang menjadi kendala utama pada wilayah definitif tersebut tidak dilengkapi sarana dan prasarana pendukung. Baik berupa infrastruktur jalan, ketersediaan listrik, air dan pelayanan sosial dasar.
“Ketika kita harus menempatkan kembali mereka, konsekuensinya adalah kita harus memberikan kemudahan dan juga akses sehingga mereka mau pindah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, DPMP Kaltara membutuhkan waktu untuk terus mendiskusikannya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, persoalan ini secara nasional hanya terjadi di Kaltara. Rekomendasi dari DPMD Kaltara adalah penyelesaian terbaik dan tidak terlalu lama. Sehingga, penataan administrasi dan penyelenggaraan pemerintah sendiri bisa terlaksana dan memenuhi akuntabilitas terkait pemanfaatan dana desa.
Dengan adanya upaya penyelesaian, ia menilai nantinya dapat mendukung pemerataan dan percepatan pembangunan di seluruh pelosok. Selain itu, upaya menjaga pertahanan di batas negara juga bisa lebih mudah diterapkan.
“Kalau sudah berada di wilayahnya masing-masing, tentu pembangunan dari dana desa bisa benar-benar merata. Fungsi mereka untuk mendukung keutuhan negara di perbatasan, juga bisa terlaksana,” ujarnya. (*/fai/fen)
Editor : uki-Berau Post