Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Peserta Mandiri Dibantu Pemerintah

uki-Berau Post • 2019-11-01 15:05:18

TARAKAN – Penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi diberlakukan awal tahun depan. Itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, kenaikan iuran itu menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Wahyudi Putra Pujianto, tidak akan berdampak besar bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Karena akan dibantu pemerintah pusat.

“Kalau tidak dibantu dengan iuran lain, bisa jadi yang mandiri lebih tinggi naiknya,” ujarnya, Rabu (30/10).

Jika ada peserta yang tidak mampu untuk membayar iuran tersebut, pihaknya menyarankan melapor ke Dinas Sosial. Gunanya untuk didata sebagai warga tidak mampu.

“Tapi jangan sampai peserta itu mampu, tapi berpura pura tidak mampu,” ujarnya.

Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori. Kategori peserta bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah daerah mengalami kenaikan dari awalnya Rp 19.000 menjadi Rp 42.000 per bulan. Iuran tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Kategori iuran pekerja penerima upah (PPU), kata Wahyudi, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta. Dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, serta 1 persen dibayar oleh peserta.

“Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Sedangkan untuk pejabat tingkat daerah seperti wali kota dan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020,” jelasnya.

Iuran untuk kategori peserta PBPU dan BP, lanjutnya, berlaku mulai 1 Januari 2020. Dilihat dari kelasnya, kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Iuran peserta PBPU kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

“Iuran peserta mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000, dari saat ini sebesar Rp 80.000,” ujarnya. (*/sas/fen)

Editor : uki-Berau Post
#tarakan #Seputar Kaltara