Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

4 Pegawai Satpol PP Diduga Mangkir Kerja

uki-Berau Post • 2019-12-18 09:18:21

TARAKAN – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan menerima laporan dan selidiki sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diduga melakukan tindakan indisipliner berupa mangkir kerja.

“Sudah ada laporan, hanya nanti kita agendakan untuk pembahasan. Kita pelajari dulu permasalahannya, dilengkapi administrasinya, baru dibawa ke rapat,” ujar Sekretaris BKPP Tarakan, Sa’aduddin Sakim, Minggu (15/12).

Mantan Kepala Bidang Pengambangan Disiplin dan Kesejahteraan ASN BKPP Tarakan ini menyebut, ada empat pegawai Satpol PP yang dilaporkan mangkir kerja. Bang Didin –sapaan akrabnya- hanya mengakui, bahwa mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran  mangkir kerja. Dengan durasi waktu kisaran 15 hingga 50 hari. Alasannya, Didin belum mengetahui dan masih akan dilakukan penyelidikkan oleh tim terkait.

Menurut Didin, penanganan sebenarnya dilakukan secara berjenjang. Diawali dengan pemanggilan yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kemudian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Jika terbukti tidak masuk kerja karena alasan yang tidak sah. Maka bisa diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Sanksi yang paling berat, bisa sampai pemberhentian dengan hormat.

“Sanksi mangkir itukan tergantung tingkat kesalahan tidak masuknya. Bukan tiga bulan, malah di atas 46 hari. Jika terbukti sah, maka bisa dikenakan pemberhentian dengan hormat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pegawai yang diberhentikan dengan hormat, terancam tidak mendapatkan uang pensiunan, hanya tabungan pensiun. (mrs/uno)

Editor : uki-Berau Post
#Parlementaria #Seputar Kaltara