TARAKAN – Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020, tersisa beberapa pekan lagi.
“Pendaftaran itu tanggal 4 sampai 6 September. Nanti tanggal 28 Agustus sampai 3 September, kami akan umumkan secara prosedural,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo, (15/8).
Dikatakan, setiap bakal calon harus memenuhi persyaratan, baik syarat pencalonan maupun calon. Khusus syarat calon. Di antaranya, wajib mengundurkan diri bagi bakal calon berstatus pegawai negeri sipil (PNS), maupun anggota TNI/Polri, dan anggota DPRD. Surat pernyataan mundur harus diserahkan saat mendaftar. “Surat pernyataan mundur yang diserahkan tidak dapat ditarik kembali,” beber mantan Ketua KPU Tarakan ini.
Jika yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat, lanjut Teguh, pihaknya akan menetapkan mereka sebagai pasangan calon pada 23 September nanti. Maka ada kewajiban bagi bersangkutan, paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon, harus menyerahkan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. “SK pemberhentian maupun pensiun dini, harus diserahkan calon yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, atau 9 November,” jelasnya.
Adapun calon petahana, seperti gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati yang mencalonkan lagi, harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Harus ada surat pernyataan cuti di luar tanggungan negara pada masa kampanye,” bebernya. Menurut Teguh, masa kampanye akan dimulai pada 26 September atau tiga hari setelah penetapan. Maka petahana harus mengambil cuti mulai 26 September sampai dengan 5 Desember. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU Kaltara sudah mempersiapkan untuk pembukaan pendaftaran calon kepala daerah. Dibeberkan Teguh, secara aturan pihaknya sudah melakukan konsolidasi kelembagaan untuk memahami tentang petunjuk teknis (juknis) pencalonan, dan pembentukan tim kerja.
Kemarin (15/8), pihaknya juga telah melakukan laporan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN), dan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Kaltara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU kabupaten dan kota, terkait persiapan pemeriksaan kesehatan.
Hal itu dilakukan sesuai mekanisme pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan bagi KPU untuk berkoordinasi dengan IDI, HIMSI, dan BNNP. KPU meminta rekomendasi dari IDI terkait rumah sakit yang akan ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
Pada 28 Agustus nanti, pihaknya juga membuka layanan help desk bagi pasangan calon melalui LO (liaison officer), yang ingin berkonsultasi. Sementara itu, seiring akan masuknya tahapan pendaftaran calon kepala daerah serta tahapan kampanye, bakal calon petahana, Irianto Lambrie, sudah memastikan rencana cuti dari tugasnya sebagai Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
“Ini cuti saya mulai 26 September nanti, supaya bisa fokus untuk kampanye. Incumbent memang harus cuti, itu ketentuan undang-undang pemilu,” ujar Irianto Lambrie kepada awak media, Sabtu (15/8).
Selain untuk fokus kampanye, cuti di luar tanggungan negara dilakukan untuk menghindari penggunaan fasilitas daerah atau negara ketika berkampanye. (mrs/udi)
Editor : izak-Indra Zakaria