TANJUNG SELOR – Adanya dugaan pelanggaran oleh perusahaan tambang batu bara mendapat tanggapan serius Bupati Bulungan Syarwani.
Menurut Syarwani, pengelolaan kawasan atau konsesi pertambangan batu bara ada aturan yang mesti dipenuhi pihak perusahaan. Diharapkan sikap kooperatif pihak perusahaan, memenuhi segala kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan-permasalahan. Apalagi sudah ada rilis resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Itu yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” terang Syarwani, kemarin (1/2).
Meskipun telah mendapatkan surat peringatan dari Kementerian ESDM, namun diduga perusahaan tersebut masih beroperasi. Syarwani menegaskan, seharusnya kegiatan-kegiatan yang menjadi catatan kementerian harus ditindaklanjuti.
“Saya minta mereka (pihak perusahaan) agar bisa menghentikan dulu sementara kegiatan-kegiatan yang ada. Tapi laksanakan dulu yang menjadi imbauan atau teguran dari Kementerian ESDM oleh pihak perusahaan,” tegas Syarwani.
Hal itu tentu menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan. Apalagi itu menyangkut isu-isu lingkungan dan kerusakan infrastruktur. Itu juga bagian yang harus menjadi tanggungjawab pihak perusahaan.
“Saya juga banyak mendapatkan laporan dari pemerintah desa yang ada di sekitaran perusahaan. Dengan kondisi infrastruktur yang dilintasi. Ini merupakan bagian yang harus diperhatikan,” ungkap Syarwani.
Pasalnya, lanjut Bupati, pemanfaatan infrastruktur yang ada bukan hanya diperuntukkan bagi perusahaan. Tapi, infrastruktur itu untuk kepentingan masyarakat sekitar, jadi jangan diabaikan. Namun, secara teknis berkaitan pengelolaan di kawasan itu dengan adanya surat dari Kementerian ESDM. Maka, harus dipatuhi dan penuhi langkah-langkah perbaikan.
“Tentu yang kita minta agar benar-benar keseriusan pihak perusahaan dapat menjaga. Baik aspek kepentingan daerah melalui wilayah kerja di Kabupaten Bulungan. Termasuk komitmen perusahaan, terkait izin yang diberikan pemerintah daerah atas perusahaan itu sendiri. Agar hal itupun tidak berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melayangkan surat peringatan terhadap Direksi PT Tubindo. Surat peringatan dari Kementerian ESDM itu, atas tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan. Menindaklanjuti surat Nomor B-1042/MB.07/DBT/2021 tanggal 25 Maret 2021, perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan. Maka Kementerian ESDM sampaikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sampai saat ini belum menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tanggal pelaksanaan yang sudah ditetapkan. (uno2)
Editor : uki-Berau Post