Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tanda Tangan dan Stempel Dipalsukan

uki-Berau Post • Sabtu, 4 Juni 2022 - 03:28 WIB
KASUS TIPIKOR: Saksi dari penyedia material bangunan dihadirkan JPU dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana SD Negeri 052 Tarakan di Kantor Kejari Tarakan, Senin lalu (30/5).
KASUS TIPIKOR: Saksi dari penyedia material bangunan dihadirkan JPU dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana SD Negeri 052 Tarakan di Kantor Kejari Tarakan, Senin lalu (30/5).

TARAKAN - Tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana SD Negeri 052 Tarakan dengan terdakwa HR. 

Agenda persidangan tersebut perihal pembuktian JPU, berlangsung pada Senin lalu (30/5). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand menyatakan, ketujuh saksi yang dihadirkan JPU merupakan pihak penyedia material bangunan. “Seperti penyedia pasir, mebeler, tukang dan batu bata,” katanya, Kamis (2/6). 

Dari keterangan para saksi di persidangan, mereka membenarkan terdakwa membeli material pembangunan tidak menggunakan swakelola. Hanya menggunakan pihak ketiga lain, untuk proses pembangunan sarpras di SDN 052 Tarakan. Para saksi juga membenarkan terdakwa menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk membeli material bangunan. 

“Di persidangan juga diperlihatkan barang bukti dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban,” imbuhnya. Di dalam LPJ tersebut terdapat beberapa tanda tangan dan stempel perusahaan para saksi. 

Namun setelah diperlihatkan kepada para saksi, semuanya membantah itu merupakan tanda tangan dan stempel perusahaan mereka. Salah satunya di dalam LPJ tersebut, ada laporan pembelian material bangunan dilakukan di Berkah Paguntaka. “Stempelnya itu salah, karena tulisan di stempel Berkat Paguntaka,” ungkapnya. 

Melalui persidangan tersebut, didapati fakta baru bahwa tanda tangan dan stempel dalam LPJ dipalsukan oleh beberapa guru. Usai mendapatkan perintah dari terdakwa HR. “Semua nota juga dipalsukan dan dibuat guru atas perintah terdakwa. Namun para guru tidak tahu, karena perintah terdakwa disuruh menulis saja,” ungkapnya. 

Namun para saksi mengakui, selama proses pembelian material bangunan tidak ada hutang piutang hingga saat ini. Semuanya langsung dibayarkan saat itu juga. Terhadap keterangan para saksi, semua dibenarkan terdakwa dan tidak ada yang dibantah. 

Untuk sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan 4 saksi lagi. Salah satunya saksi yang ditunjuk sebagai pihak ketiga, dalam pembangunan sarpras SDN 052. “Kita habiskan dulu semua saksi baru masuk di saksi ahli,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#korupsi