TARAKAN - Menjadi tersangka di dua kasus, tambang emas ilegal dan tindak pidana peti kemas perdagangan ilegal, Hasbudi (HSB) yang merupakan oknum polisi di Direktorat Polairud Polda Kaltara digugat dengan empat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Gugatan pertama masuk pada 24 Juni dengan Nomor : 29/Pdt.G/2022/PN. Tar dengan gugatan melawan hukum, penggugat Muhammad Yusuf, Herman dan Suriadi. Putusan 30 Juni, Majelis Hakim memutuskan gugatan gugur.
Di laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkaa (SIPP) PN Tarakan menyebutkan, gugatan kedua didaftarkan 5 Juli 2022 klasifikasi perkara Wanprestasi dengan penggugat Herman. Gugatan No. 33/Pdt.G/2022/PN. Tar, meminta Majelis Hakim menyatakan sah hukum dan perikatan antara penggugat dan tergugat. Menyatakan tergugat melakukan cedera janji (wanprestasi).
Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar uang sewa speedboat sebesar Rp1,7 miliar dan kewajiban bunga 5 persen sebesar Rp177 juta. Membayar paksa Rp100 ribu perhari setiap lalai memenuhi isi putusan.
"Untuk mencegah kerugian lebih besar atas diri para penggugat, sehingga wajar kiranya menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun timbul verzet atau banding," tersebut dalam gugatan di laman website SIPP.
Gugatan kedua, No. 34/Pdt.G/2022/PN Tar didaftarkan 5 Juli dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Penggugat Muhammad Yusuf, ada dua speedboat, Dwi Putra 05 dan Dwi Putra 08 dengan dua unit mesin kapal.
Materi gugatan kedua ini, ada sewa tidak dibayarkan Rp540 juta memerintahkan kepada tergugat mengembalikan speedboat dan membayar sewa. Perbuatan terdakwa disebut membuat penggugat mengalami kerugian materiil Rp567 juta. Sedangkan gugatan ketiga, didaftarkan Jumat (15/7) dengan No. 36/Pdt.G/2022/PN Tar dan penggugat Suriadi.
"Menyatakan tergugat telah melakukan cedera janji (wanprestasi), menyatakan sah dan menetapkan bahwa dump truck tronton jenis kendaraan mobil-beban merk Nissan dan jenis jendaraan mobil-barang merk Nissan adalah milik penggugat," bunyi gugatan penggugat di lama website SIPP PN Tarakan.
Dalam materi gugatan, menyebutkan penggugat mengalami kerugian atas perbuatan cedera janji tergugat yang dihitung dari sewa yang tidak dibayarkan oleh tergugat sebesar Rp630.000.000. Penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan dan membayar uang dump truck tronton kepada penggugat sebesar Rp630.000.000.
Meminta Majelis Hakim mewajibkan tergugat membayar kewajiban bunga 5 persen sebesar Rp273.000.000 dan menghukum tergugat membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp100.000 perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan. Subsidair apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah mengatakan, sidang perdana dari tiga gugatan dengan tergugat Hasbudi ini, pada Kamis (21/7) hari ini.
Editor : uki-Berau Post