TARAKAN – Sungguh bejat kelakuan tiga pelajar salah satu SMA Negeri di Tarakan, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Hal itu terungkap, saat orangtua korban melaporkan perbuatan itu ke Polres Tarakan.
Korban yang masih berusia 16 tahun ini mengaku, diperkosa di salah satu rumah pelaku yang ada di Jalan Aki Balak RT 7 Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, korban mengaku diperkosa tiga pelaku yang merupakan teman korban sendiri.
“Ketiga pelaku masing-masing berinisial MW (16), MD (16) dan PA (15). Dari ketiga pelaku ini, dua masih SMA dan satu SMP,” terangnya, Rabu (14/12).
Dalam keterangannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka mengatakan awalnya bolos bersama teman-temannya. Dua orang tersangka masih satu sekolah dengan korban. Sementara satu tersangka lainnya beda kelas. Kemudian, pelaku lain yang masih SMP beda sekolah.
Saat bolos sekolah, para tersangka mengajak korban. Tujuan bolos sekolah ke rumah salah seorang tersangka. Pengakuan korban ada ancaman. Hingga korban dibawa ke kamar dan langsung disetubuhi secara bergiliran. Kejadian pada 3 November lalu sekira pukul 13.30 Wita, membuat korban mengalami trauma dan enggan masuk sekolah.
“Detailnya tak bisa kami sampaikan, kejadiannya sangat vulgar. Tapi, ada bujuk rayu dari tersangka. Setelah kejadian itu, langsung dilaporkan korban ke Polres Tarakan,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan maupun psikolog untuk mengurangi trauma korban. Selain itu, dari pihak sekolah dimintai keterangan untuk menguatkan kegiatan tersangka di hari kejadian.
“Nanti kami langkahkan (penyidikan lebih lanjut) terhadap para tersangka. Apakah sering bolos, tapi di kemudian hari. Saat ini kami masih memonitor, trauma korban. Info dari pihak sekolah, korban sudah masuk sekolah,” ujarnya.
Para tersangka pun terancam Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 63 d subsider Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para tersangka diamankan di jam sekolah dan langsung dilakukan penahanan. “Bahkan Senin (12/12) lalu, berkasnya sudah kami serahkan untuk tahap 1 di Kejaksaan. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria