TARAKAN - Personel Kodim 0907 Tarakan mengungkap peredaran kayu hasil illegal logging sebanyak 10 kubik di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat sekira pukul 05.00 Wita, pada Jumat (23/12) lalu.
Informasi dari masyarakat, aktivitas bongkar muat kayu ilegal ini cukup meresahkan. “Karena dengan kejadian atau keberadaan mereka merusak fasilitas umum atau jalan jembatan di wilayah Karang Rejo. Akhirnya personel mengamankan beberapa barang bukti kayu ilegal 10 kubik jenis Meranti,” jelas Komandan Kodim 0907 Tarakan Letkol Inf Reza Fajar Lesmana, Sabtu (24/12) lalu.
Saat personel tiba, masyarakat juga menginformasikan di lokasi masih ada proses penurunan dilakukan orang yang belum diketahui identitasnya. Bahkan beberapa orang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
“Personel saat tiba melihat, mereka sudah selesai. Karena takut diproses hukum mereka melihat anggota datang, memilih untuk melarikan diri. Mereka tinggalkan kapal kayunya longboat. Saat ini barang bukti diamankan di Kodim 0907 Tarakan. Kejadian ini merupakan satu permasalahan yang sering terjadi di Tarakan,” ungkapnya.
Pengembangan perkara ini sudah dilakukan dan dilaporkan ke Korem 092 Maharajalila. Termasuk akan berkoordinasi dengan kepolisian, terkait penemuan kayu ilegal tersebut.
“Kami dapat informasi sudah ada indikasi atau informasi menunjuk ke pemilik kayu. Nanti kami akan berkoordinasi, untuk ditindaklanjuti. Karena secara domain bukan tugas pokok kami. Tapi secara Undang-Undang, kami memiliki tugas pokok membantu kepolisian dan pemda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, salah satunya operasi militer selain perang,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, kayu ilegal ini diduga berasal dari Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Kayu ini dibawa dari Bulungan ke Tarakan dan akan diperjualbelikan dengan jumlah yang cukup banyak.
Sementara itu, Polisi Kehutanan Pertama Dinas Kehutanan Kaltara mewakili UPTD KPH Kota Tarakan Basrul Marwan mengatakan, yang diamankan merupakan jenis kayu pajakan. Kayu itu saat ini bukan yang dilindungi, namun dari sisi proses peredaran hasil hutan ada aturan.
“Kalau tidak melakukan proses izin untuk penjualan hasil hutan, maka melanggar Undang-Undang Kehutanan. Ini sudah terjadi. Banyaknya kurang lebih 10 kubik ukurannya 5x20 sentimeter,” sebutnya.
Untuk pasaran jenis Meranti saat ini nilai ekonomisnya Rp 2,7 juta per kubik. Artinya, diperkirakan jika ditotal berdasarkan jumlah kayu, maka nilai ekonomis mencapai Rp 27 juta.
Jika dilihat dari sisi penampakan barang bukti sudah dalam bentuk kayu jadi. Namun, pihaknya belum bisa memastikan tempat mereka mengambil kayu tersebut. Apakah dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi atau hutan masyarakat.
“Kami akan telusuri lebih lanjut. Di Bulungan itu kemungkinan besar di daerah konsesi perusahaan di Sekatak. Di daerah konsesi, tak boleh diambil karena miliknya perusahaan. Yang boleh memanfaatkan kayu dalam daerah konsesi hanya perusahaan yang memiliki izin. Bahkan masyarakat tidak boleh. Yang boleh dimanfaatkan masyarakat itu dalam kawasan hutan rakyat,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria