Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dapil Bulungan Berubah

uki-Berau Post • 2023-02-08 14:33:12
Lili Suryani
Lili Suryani

TANJUNG SELOR – Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI resmi memutuskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kota dan Pemilihan Umum tahun 2024.

Untuk di Kabupaten Bulungan terjadi perubahan Dapil. “Jadi  ketetapan PKPU ini, Dapil I Tanjung Selor ada 9 kursi, Dapil 2 meliputi Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah dan Bunyu dengan 7 kursi. Sedangkan Dapil 3 mencakup Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Peso, Peso Hilir dan Sekatak dengan 9 kursi. Dapil tetap sama, namun komposisi yang berbeda,” terang Ketua KPU Bulungan Lili Suryani, Selasa (7/2) sore.

Untuk perubahan ini hasil kajian, pemetaan Dapil ini diawali dengan proses uji publik dan analisis. Setelah dianalisis dibentuk rancangan. Hasilnya rancangan dua yang ditetapkan. Di mana rancangan dua ini, yakni terjadi perubahan terhadap wilayah Dapil. Akan tetapi, untuk jumlah kursi tidak berubah yakni 25 anggota DPRD Bulungan.

“Dengan perubahan ini, kami berharap seluruh masyarakat dan stakeholder mendukung apa yang ditetapkan. Sebab sebelumnya kita sudah melalui uji publik rancangan dan inilah hasilnya,” tuturnya.

Adnya keputusan ini, KPU Bulungan akan berkoordinasi dengan partai politik (Parpol) terkait penetapan Dapil dan jumlah kursi. Jumlah kursi tetap sama, hanya perubahan pada Dapil. “Apa yang menjadi keputusan KPU RI, harus kami laksanakan dan sampaikan kepada masyarakat terkait perubahan Dapil,” tuturnya. (*/ika/uno)

Editor : uki-Berau Post
#pemilu