TANJUNG SELOR - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara, berupaya mengajak para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Agar segera mendaftarkan diri.
Pelaku UMKM segera mendaftar di kantor Disperindagkop dan UKM Kaltara pada jam kerja. Ketika ingin mengurus NIB, akan difasilitasi dan dilakukan pendampingan oleh tenaga pendamping di kabupaten kota.
“Kita ada 10 tenaga pendamping pengurusan NIB para pelaku UMKM di kabupaten kota,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasriyani, Jumat (2/6).
Tugas tenaga pendamping untuk membantu mendata para pelaku UMKM. Saat ini dirinya sedang berupaya mengajak para pelaku UMKM di kabupaten kota untuk bisa berkontribusi menjual produknya pada E-Katalog lokal milik Disperindagkop Kaltara.
“Ini upaya bersama dalam memberikan yang terbaik, sekaligus perhatian kepada pelaku UMKM,” ungkap dia.
Baik untuk produk makanan, minuman, sovenir, pakaian, kerajinan tangan diupayakan bisa terjaring semua di E-Katalog lokal. Yang sistem loginnya dari web LPSE. Penggunaan E-Katalog sesuai kebijakan dari Pemprov Kaltara, bertujuan untuk menyediakan wadah tempat jual beli produk unggulan khas daerah.
“Untuk pengadaan barang dan jasa UMKM, wajib menggunakan E-Katalog. Fungsi kegunaan bisa transaksi dan ada laman informasi tentang barang mark up,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kaltara Agust Suwandy mengatakan, melalui Sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha bisa mendapatkan NIB dengan mudah. Pelaku usaha diminta segera menguruskan NIB. Sebab dengan adanya NIB, maka memudahkan pengurusan sejumlah perizinan. Apalagi, dapat memudahkan usaha masyarakat.
“Jika sudah punya NIB itu mereka bisa ikut E-Katalog. Jika tanpa ada NIB, tidak dapat melanjutkan perizinan selanjutnya,” singkatnya. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post