Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polisi di Tarakan Sita 144 Batang Kayu Ilegal

izak-Indra Zakaria • 2023-10-02 19:28:45
PENYELUNDUPAN KAYU: Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan sita 144 batang kayu ilegal.
PENYELUNDUPAN KAYU: Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan sita 144 batang kayu ilegal.

TARAKAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tarakan menggagalkan penyelundupan kayu illegal, di Jalan Muara Bengawan RT 18, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, sekitar pukul 18.00 Wita, Kamis (21/9) lalu.

Kayu olahan jenis meranti diduga tidak dilengkapi izin dari Dinas Kehutanan Kaltara. “Kami akhirnya mendapati dua orang yang berada di dalam kapal. Yang bertugas sebagai juragan dan ABK. Pada saat ditanyakan legalitas kelengkapan dokumen kayu yang dibawa, pelaku tidak bisa menunjukkan kepada petugas. Pelaku kami amankan ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan interogasi,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Minggu (1/10).

Pelaku IR (40) mengaku mengambil kayu dari Desa Bebatu, Kabupaten Tana Tidung. Namun pelaku beralibi, hanya menggunakan kayu untuk membangun rumah. IR yang juga pemilik kayu dan kapal akhirnya ditetapkan tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 144 batang kayu olahan dan 1 unit kapal long boat. IR juga disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Sebagaimana diubah dalam Pasal 37 nomor 13 juncto Pasal 37 nomor 3 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kanit Tipidter, Satreskrim Polres Tarakan Ipda Muhammad Farhan menambahkan, kayu tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Sehingga aktivitas tersebut  dianggap ilegal. 

“Alasan tersangka kayunya untuk membangun rumah. Tapi di TKP yang kami datangi, memang disitu jalur tikus penyelundupan barang ilegal. Tapi masih kami dalami juga, bangun rumah di mana,” tuturnya.

IR juga mengakui, bekerja seorang diri. Diantaranya menebang pohon hingga mengangkut kayu. Namun pihaknya belum mengetahui pasti, pemilik lahan atau pohon yang ditebang di Desa Bebatu. Jika mengacu pasaran, harga satu kubik kayu saat ini berkisar Rp 5 juta.

Ukuran kayu yang disita, masih akan diukur kembali oleh ahli ukur. Sebab kebutuhan kayu yang dibawa untuk dibangun rumah, juga masih dilakukan penyelidikan.

“Kalau pengakuan tersangka baru pertama kali mengangkut kayu. Tapi kami meyakini sudah sering menyelundupkan kayu. Karena informasi dari masyarakat kerap terjadi penyelundupan di TKP yang sama,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#kriminal