TARAKAN - Beberapa partai politik (parpol) melaksanakan tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota legislatif (Pileg), untuk Pemilu 2024.
Peserta Pemilu 2024 diperkenankan untuk mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (Dapil) Bacaleg yang diajukannya. Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Taufik Akbar mengatakan, tahapan pencermatan DCT ini merupakan hak dari parpol. Namun dalam perubahannya, harus mendapatkan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol tersebut.
“Mekanismenya masih sama, yakni datang ke KPU dengan daftar dan persetujuan terakhir dari DPP. Sementara untuk parpol yang tidak memiliki perubahan, datang saja membawa persetujuan terakhir,” ujarnya, Senin (2/10).
Pencermatan DCT ini, merupakan tahapan yang berakhir pada 3 Oktober 2023 malam. Hingga pukul 16.00 Wita kemarin, KPU Tarakan telah menerima 6 parpol yang mengajukan untuk pencermatan DCT. Yakni, Partai NasDem, PKB, PSI, PBB, Hanura dan Gelora.
“Infonya ada delapan untuk pengajuan hari ini (kemarin, Red). Tapi sampai saat ini ada 6 yang melakukan penyerahan. Kami akan lanjutkan besok sampai malam. Setelah pencermatan DCT, kami akan melakukan penyusunan dan selanjutnya diumumkan pada 4 November 2023. Penetapan nantinya pada 3 November,” urainya.
Sekretaris DPC PKB Tarakan Randy Ramadhana Erdian mengakui, tak melakukan perubahan terhadap caleg yang akan maju pada Pemilu 2024 mendatang. Caleg yang maju di PKB sebanyak 30 orang. Angka tersebut tersebar di empat dapil, yakni Dapil Tarakan Utara 4 caleg, Tarakan Barat 10 caleg, Tarakan Tengah 9 caleg, dan Tarakan Timur 7 caleg.
“Semua berjalan dengan lancar. Tak ada yang kami ubah juga. Semoga dengan lancarnya hari ini, sesuai langkah PKB mencari simpati masyarakat. Kami yakini akan mengulangi dan mempertahankan sabuk kemenangan di Kota Tarakan,” singkat Randy.(sas/uno)
Editor : uki-Berau Post