Tahapan pemilu kini memasuki masa kampanye rapat umum yang mulai dilaksanakan 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Kendati demikian, hingga saat ini belum terdapat peserta pemilu yang terlihat melaksanakan kampanye tersebut.
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson mengingatkan bahwa peserta pemilu diharapkan tidak melanggar jadwal yang ditentukan. Jika peserta melanggar maka hal tersebut dapat berpotensi pidana sesuai Pasal 492 UU Nomor 7/2017 tentang kampanye.
“Terkait dengan kampanye rapat umum ini, ada beberapa catatan yang kami ingin sampaikan yaitu dari pelaksanaan yang terjadwal ini, penting diperhatikan bagi seluruh peserta pemilu. Kenapa, karena ketika dia melaksanakan kampanye tidak sesuai dengan jadwalnya, maka itu bisa masuk sebagai pidana. Sesuai dengan Pasal 492 bahwa setiap peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, maka itu maka ancamannya penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” ujarnya, Jumat (26/1).
“Yang masuk dalam Pasal 492 itu siapa pun melaksanakan kampanye, maka tentunya akan dikenakan pasal yang dimaksud. Kedua, perlu juga diperhatikan terkait keterlibatan umum. Ketertiban umum masuk pada bagian daripada larangan dalam kampanye yang diatur dalam Pasal 280 UU 7 Tahun 2017 bahwa setiap orang harus menjaga ketertiban umum,” sambungnya.
Selain itu peserta pemilu tidak melanggar ketentuan lokasi yang ditetapkan untuk menjaga ketertiban umum. Menurutnya, penentuan lokasi pemilu dimaksudkan agar pelaksanaan kampanye rapat umum tidak menganggu aktivitas masyarakat lainnya. Sehingga jika terdapat peserta tidak mengindahkan lokasi yang ditetapkan, maka tentunya tentunya pihaknya menyiapkan sanksi administrasi khusus.
“Sehingga harapannya, pada saat pelaksanaan kampanye ini semua bisa menjalankan ketertiban umum secara bersama-sama. Termasuk juga yang kami tekankan adalah sebisa mungkin peserta pemilu ini selalu aktif dalam menyampaikan informasi atau jadwal kampanye harus selalu diupdate,” terangnya.
“Potensi pelanggaran juga bisa dilihat dari adanya titik yang ditentukan, oleh KPU tentunya kami mengimbau agar peserta tidak melaksanakan kampanye di luar area yang ditentukan. Kami mengimbau kepada setiap peserta kampanye karena ada titik di dekat rumah ibadah, sebisa mungkin pada saat jam-jam ibadah dikondisikan sehingga tidak menganggu pelaksanaan ibadah,” katanya.
“Kemudian yang kedua, terkait dengan maraknya isu money politic ini masuk di tahapan kampanye. Maka setiap peserta, tim pelaksana kemudian calon bisa dikenakan Pasal 523 ayat 1 pada saat pelaksanaan kampanye. Ketika ada calon yang memberikan uang, tentu itu bisa dikenakan pasal itu. Pasal 523 ini tidak main-main ketika dia melakukan itu,” pungkasnya. (zac/lim)
Editor : Indra Zakaria