Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terlapor Dugaan Politik Uang di Nunukan Ditetapkan Sebagai Tersangka

izak-Indra Zakaria • Kamis, 11 Januari 2024 - 18:18 WIB
Photo
Photo

Laporan dugaan tindak pidana politik uang yang dilaporkan Bawaslu Nunukan ke Polres Nunukan memasuki babak baru. Teranyar, laporan yang ditangani Satreskrim Polres Nunukan terhadap SR (22) sebagai terlapor pelaku politik uang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit menyampaikan laporan dugaan politik uang diterima pada Senin (8/1) lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Bukti awal BB (barang bukti) yakni keterangan saksi-saksi dan terlapor. Sehingga, sudah ditetapkan tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, Rabu (10/1).

Dijelaskan, limpahkan pemeriksaan yang dilakukan Sentra Gakkumdu disertai dengan barang bukti alat elektronik. Seperti dispenser, kipas angin saat pembagian doorprize. Pembagian doorprize kepada masyarakat saat kegiatan olahraga yang dilakukan di lapangan volley.

“Modus memberikan materi dan lainnya. Bukan saat kampanye. Nilai barang melanggar sesuai Peraturan KPU. Ini kegiatan olahraga diselipkan dengan kegiatan pembagian doorprize,” jelasnya.

Kemudian, barang bukti yang diamankan selain alat elektronik, tangkapan layar serta handphone. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR untuk sementara tidak ditahan lantaran ancaman atas dugaan politik uang kurungan dua tahun. “Berkas pemeriksaan dari Bawaslu Nunukan bersama Sentra Gakkumdu juga diserahkan ke penyidik. Karena ancaman dua tahun jadi tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran menyampaikan temuan dugaan politik uang itu berdasarkan hasil pengawas Pemilu pada Senin (18/12) 2023 dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 ayat 1 huruf j juncto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 280 ayat 1 huruf j menjelaskan pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya kepada peserta pemilu. Kemudian, pada Pasal 521 berbunyi setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pasal 280 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i atau j dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Bawaslu Nunukan di dampingi Penyidik Polres Nunukan dan Kejaksaan Nunukan telah meminta keterangan lebih dari 10 orang yang terdiri dari terlapor dan saksi termasuk ahli pidana,” ucap Moch. Yusran.

Dijelaskan, penanganan dugaan politik uang dilakukan sejak 18 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024 atau selama 12 hari kerja. Selama proses penanganan pengumpulan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk pemenuhan unsur-unsur dalam pasal dimaksud.

“Adapun secara umum kasus posisinya, terlapor adalah inisial SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023 dan dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023 berupa kegiatan olahraga yang dapat di kategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya sesuai penjelasan Pasal 26 ayat 1 dan Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu,” pungkasnya. (akz/lim)

Editor : izak-Indra Zakaria