Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terdakwa Black Campaign di Tarakan Divonis Hukuman Pidana Percobaan 6 Bulan

Radar Tarakan • 2024-04-03 08:45:00
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis pidana percobaan 6 bulan penjara terhadap terdakwa perkara dugaan black campaign terhadap salah satu peserta pemilu 2024 yaitu Ali Rahman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis pidana percobaan 6 bulan penjara terhadap terdakwa perkara dugaan black campaign terhadap salah satu peserta pemilu 2024 yaitu Ali Rahman.

 

 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis pidana percobaan 6 bulan penjara terhadap terdakwa perkara dugaan black campaign terhadap salah satu peserta pemilu 2024 yaitu Ali Rahman.

Lantaran divonis percobaan maka terhadap terdakwa Ali Rahman tidak akan dilakukan penahanan. Namun dalam dalam putusan majelis hakim, meminta kepada terdakwa untuk tidak boleh melakukan tindak pidana selama 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (28/3) lalu. Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menyebutkan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 3 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. 

“Terhadap putusan majelis hakim yang sudah dibacakan, kami menghormatinya. Dari putusan ini kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengambil sikap upaya hukum banding," katanya.

Diketahui, putusan majelis hakim PN Tarakan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tarakan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Ali Rahman diyakini bersalah melanggar pasal primer 521 junto pasal 280 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

 

Usai pembacaan putusan, JPU diberikan waktu diberikan batas waktu 3 hari kerja untuk menyerahkan memori banding. Diakui Harismand, adanya vonis dalam perkara tersebut yang  terdakwa tidak ditahan, menjadi alasan pihaknya mengajukan banding. “Sementara untuk barang bukti dalam perkara ini, terhadap bukti berupa 5 lembar tangkapan layar dan 1 buah SIM card untuk dimusnahkan,” ujar Harismand.

Kemudian terhadap barang bukti satu unit ponsel  divonis dirampas untuk negara. Terkait dengan memori banding, JPU memiliki waktu hingga Rabu (3/4) untuk memasukan ke PN Tarakan. “Segera untuk memori banding akan kami susun dan kami masukkan,” pungkas Harismand. 

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan konten black campaign tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan calon legislatif DPD RI pada 10 Februari 2024. Dalam laporan tersebut terdapat nomor handphone dalam grup WhatsApp yang menyebarkan konten berupa foto yang berisi informasi kampanye hitam yang diduga dilakukan dengan tertuju kepada salah satu calon legislatif DPD RI. (zar/lim)

 

 
Editor : Indra Zakaria
#black campaign #tarakan