Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Indra Zakaria • 2024-04-28 09:40:34

ilustrasi sertifikat tanah
ilustrasi sertifikat tanah
 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan memastikan tahun ini Kabupaten Tana Tidung tidak mendapatkan alokasi program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu dikatakan kepala Kantor BPN Bulungan Lena Purnama Sari kepada media baru baru ini. Ia mengatakan, tahun ini BPN Bulungan fokus untuk melakukan pemetaan bidang tanah dengan foto udara di lima desa yang berada di Kabupaten Bulungan.

“Kalau untuk di KTT hampir semua desa  (29) sudah dilakukan penlok (penetapan lokasi) kemarin, nah itu ada 1500-an yang tidak menyampaikan berkas ke kami, dan ini sudah saya sampaikan juga ke bupati,”  kata Lena kala ditemui di ruang kerjanya. 

Lena pun berharap tahun ini ada penambahan target. Sebab, saat ini masih ada tiga penlok (penetapan lokasi) yang belum ditindaklanjuti dengan peta bidang tanah (PBT) untuk selanjutnya ke Surat Hak Atas Tanah (SHAT).

“Itu tahun kemarin sebenarnya dihabisin, lumayan banyak  ya ada 1500-an,” kata Lena.

Lanjut dikatakan, jika warga aktif BPN Bulungan bisa meminta tambahan untuk nantinya diproses hingga SHAT.

Tahun lalu, BPN Bulungan ditargetkan menerbitkan 13.000 sertifikat untuk wilayah Bulungan dan Tana Tidung. Sebelumnya, target awal sebanyak 22.000, lalu turun menjadi 20.000, kemudian menjadi 17.000 hingga 13.943.

 “13 ribu itu komulatif untuk Bulungan dan Tana Tidung, kalau khusus Tana Tidung tahun lalu kami menerbitkan sekitar 4.000 dari target yang sebenarnya sekitar 5.500-an. Jadi ada sekitar 1.500-an yang tidak bisa ditindaklanjuti hingga SHAT (sertifikat hak atas tanah) ,” terang Lena.

Lena menyebutkan ada beberapa penyebab hingga tidak bisa ditindaklanjuti, di antaranya pemilik tidak diketahui, dan ada juga yang menolak karena hasil ukur tidak sesuai di lapangan.

“Kalau memang mereka (masyarakat) aktif, kita penlokan nanti SHAT, itu sudah sampaikan juga ke Bupati saat penyerahan sertifikat,” ungkap Lena.

 “Kita bisa mengajukan revisi penambahan, siapa tahu ada BPN lain yang bisa menggeser, tapi kita lihat berkasnya dulu. Tahu tahunya sudah revisi, tidak ada berkasnya ,” kata Lena.

“Sekarang itu obyeknya ada tapi subyeknya yang tidak tahu di mana. Ada yang sengketa dan ada yang tidak diketahui,” beber Lena.(ana/har)

 
 
 
Editor : Indra Zakaria