Inpres Kota Baru Mandiri Tanjung Selor Akan Diusul Kembali
Indra Zakaria• Minggu, 7 Juli 2024 - 23:00 WIB
PEMBANGUNAN: Pusat pemerintahan Provinsi Kaltara merupakan bagian dari kawasan KBM Tanjung Selor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan kembali mengusulkan untuk diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
Ini sebagai bentuk tindak lanjut dari berakhirnya masa berlaku Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung Selor, yang dalam dokumennya berlaku selama 5 tahun. Artinya, Inpres ini sudah berakhir pada 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara, Bertius kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Menurut Bertius, Inpres ini harus sejalan dengan masa jabatan kepala negara atau Presiden.
“Kita tidak mungkin mengusulkan dan pusat tidak mungkin menerbitkan Inpres dalam waktu dekat sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Bertius.
Adapun konsep yang diusulkan Pemprov Kaltara di sini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Bahkan untuk KBM Tanjung Selor, sebenarnya sudah masuk dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2024.
“Hanya implementasinya yang memang harus dipastikan,” sebutnya.
Dijelaskannya, Inpres 9/2018 ini lebih kepada pembagian tugas kerja kepada 12 kementerian/lembaga. Kelemahan dari Inpres ini, tidak memuat besaran dukungan anggaran yang wajib dialokasikan oleh tiap-tiap kementerian yang ditugaskan.
“Sehingga dalam penganggarannya, itu sangat tergantung pada komitmen atau alokasi anggaran yang tersedia di kementerian/lembaga itu yang tidak di pakai di tempat lain,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Bertius, ke depannya, jika bisa diterbitkan Inpres baru terkait percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor, itu harus dipastikan juga alokasi anggarannya yang diwajibkan dari tiap-tiap kementerian/lembaga terkait.
“Misal Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sekian miliar, Bappenas sekian miliar. Ini pasti dibangun. Nah, yang sebelumnya itu hanya menugaskan, jadi itu mungkin salah satu titik lemahnya. Ini karena cakupan kerja kementerian/lembaga bukan hanya di Tanjung Selor, tetapi di seluruh Indonesia,” bebernya.
Artinya, jika ke depan bisa diterbitkan Inpres untuk percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor ini, maka harus jelas alokasi anggarannya. Sehingga ada kepastian dalam hal pelaksanaan atau action di lapangan.
“Harus dibenahi dan dilakukan penyempurnaan. Jika tidak diterbitkan di Inpres, minimal bisa masuk dalam RPJMN dan harus jelas penganggarannya. Kita akan tunggu usai pelantikan Presiden baru kita mengusulkan, apakah KBM itu berbentuk Inpres atau masuk dalam RPJMN,” pungkasnya. (iwk/har)