Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berproses.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, Amiek Mulandari mengatakan, saat ini pihaknya telah menurunkan ahli konstruksi untuk melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan tipikor ini.
"Mungkin minggu ini selesai. Setelah itu baru kita sampaikan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk dilakukan penghitungan kerugian negara," kata Amiek kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025). Amiek menyebutkan, ahli konstruksi sudah masuk minggu kedua di lapangan untuk melakukan penghitungan.
"Sekarang ahli konstruksi kembali ke tempat untuk menghitung dan membuat berita acara hasil penghitungan di lapangan. Setelah itu baru ke BPKP," katanya. Disinggung untuk potensi penetapan tersangka, Amiek mengatakan bahwa saat ini belum dilakukan, karena untuk tahapan itu baru akan dilakukan nanti setelah hasil peghitungan kerugian negara keluar.
"Itu (penghitungan kerugian negara) dari BPKP, semoga bisa depat," harapnya.
Sejauh ini, penyidik dari Kejati juga sudah memeriksa sekitar 20-an saksi, yang terdiri dari orang-orang yang mengetahui kejadian itu, yang ada di waktu itu maupun di waktu sekarang, semua itu dimintai keterangan. Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Kaltara juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara. (iwk/har)
Editor : Indra Zakaria