Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Emas Palsu Senilai 1,2 Miliar Gegerkan Nunukan, Lapor Polisi Setelah Tertekan Ditagih Pegadaian

Redaksi • Kamis, 10 Juli 2025 - 23:00 WIB
Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama
Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama

 

NUNUKAN – Seorang pria bernama Jufri melapor ke Polres Nunukan, mengaku merasa tertekan dan dirugikan akibat tagihan hutang yang dibebankan padanya.  Menurut laporan, tagihan tersebut terkait dengan emas yang digadai oleh istrinya di pegadaian. Nilai hutang yang ditagih kepada Jufri mencapai Rp 800 juta lebih, akibat dugaan emas palsu yang digadai oleh almarhumah istrinya senilai 1,2 miliar rupiah.

Masalah Emas Palsu yang Memicu Konflik

Kepala Satreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, mengungkapkan bahwa meskipun Jufri telah melapor, ia belum memberikan keterangan yang jelas terkait kondisi emas yang digadaikan. Sebagian besar keterangan yang diberikan oleh pelapor menunjukkan ketidakpastian terkait bentuk dan keabsahan emas yang digadaikan istrinya.

“Pihak pegadaian mengklaim emas yang digadai oleh istri pelapor adalah emas palsu. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Sebelum barang digadaikan, ada prosedur yang jelas, termasuk penaksir yang mengecek keaslian barang. Jadi, bagaimana emas palsu bisa lolos saat proses gadai?” ujar Agustian ketika dikonfirmasi oleh media, Rabu (9/7/2025).

Proses Pemeriksaan di Polres Nunukan

Penyidik Polres Nunukan telah memanggil pihak pegadaian untuk memberikan klarifikasi. Namun, meskipun sudah dilakukan pemanggilan lebih dari satu kali, pihak pegadaian baru memenuhi panggilan pada Rabu (9/7).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pengakuan pihak pegadaian dengan kejadian yang sebenarnya. “Kepala cabang pegadaian yang kami panggil mengaku tidak menerima emas tersebut langsung, melainkan pelaksana tugas yang bertanggung jawab pada saat itu. Kami juga tengah memeriksa surat cuti dan surat tugas pelaksana tugas yang diberikan kepada pegawai tersebut,” jelas Agustian.

Emas yang Digidakan Sejak 2024, Meninggalnya Istri Membuat Masalah Makin Rumit
Kronologi masalah ini bermula pada tahun 2024, ketika istri Jufri menggadaikan emas dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Sebagian angsuran sudah dibayar, namun keadaan berubah saat sang istri jatuh sakit dan harus dibawa ke Sulawesi untuk berobat. Sayangnya, sang istri meninggal dunia, sehingga menjadi beban bagi Jufri yang kini ditagih untuk melunasi sisa hutang tersebut.

Eskalasi Masalah: Emas Dinyatakan Palsu

Di tengah kesulitan tersebut, pegadaian menyatakan bahwa emas yang digadaikan oleh istri Jufri ternyata palsu. Namun, hal ini mengundang pertanyaan besar. Penaksir yang menilai emas tersebut pada tahun 2024 sudah tidak lagi bekerja di pegadaian dan dipindah ke Berau. Munculnya klaim bahwa emas tersebut palsu justru menjadi tanda tanya besar bagi pihak Polres Nunukan.

“Kenapa baru sekarang diketahui bahwa emasnya palsu? Hal ini sangat mustahil karena pegadaian adalah instansi BUMN yang memiliki alat canggih untuk menilai keaslian emas. Mereka harusnya bisa memastikan keaslian emas tersebut saat pertama kali digadaikan,” tegas Agustian.

Prosedur Pegadaian dan Tanggung Jawab Penaksir

Menurut Agustian, sebagai instansi resmi, pegadaian memiliki prosedur yang sangat ketat, termasuk penaksir berlisensi yang seharusnya memastikan keaslian emas yang digadaikan. Jika memang ada kesalahan dalam proses pengecekan, maka hal tersebut patut dipertanyakan mengingat pegadaian adalah pihak yang paling berkompeten dalam hal ini.

“Kami sebagai unit reskrim jika ingin menaksir emas, pasti menghubungi pegadaian untuk mendapatkan surat keterangan terkait keabsahan barang. Jika pegadaian menyatakan emas itu palsu, maka hal ini harus diselidiki lebih lanjut,” lanjut Agustian.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan oleh Polres Nunukan untuk menggali lebih dalam mengenai kasus ini. Kejelasan terkait apakah emas tersebut benar-benar palsu atau ada pihak yang lalai dalam tugasnya masih menjadi fokus utama penyelidikan.(raw)

Editor : Indra Zakaria