Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seluruh Fraksi DPRD Kobar Sepakat Bahas Dua Ranperda, Soroti Pengelolaan Aset dan Infrastruktur

S
Suasana Rapat di DPRD Kotawaringin Barat (Dok.Syamsudin/Prokal.co)
Suasana Rapat di DPRD Kotawaringin Barat (Dok.Syamsudin/Prokal.co)

Advertisement

 

KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kobar untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar, Rabu (3/6/2026).

Dua ranperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Advertisement

Pemandangan umum fraksi disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrasi Bangsa, serta PAN-PKS. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sukimin, mengatakan pihaknya menerima dua ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Fraksi ini juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Kobar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Advertisement

“Setelah mendengarkan dan menyimak pidato pengantar Bupati terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kobar menyatakan sepakat dan menerima untuk dibahas pada tingkat pembahasan sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Kobar,” ujar Sukimin.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menilai penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Selain itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting guna menyesuaikan tata kelola aset dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi serta memperkuat sistem pengelolaan aset daerah.

“Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kobar menyatakan sepakat dan menerima dua buah Ranperda Kabupaten Kobar untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Imam Mujiono.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

APBD Perubahan Kobar 2026 Tinggal Tunggu Nomor Registrasi

APBD Perubahan Kobar 2026 Tinggal Tunggu Nomor Registrasi

Dokumen anggaran tersebut selanjutnya dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diberlakukan secara res

Fraksi Gerindra Kobar: Pokir DPRD Jangan Sekadar Jadi Usulan

Fraksi Gerindra Kobar: Pokir DPRD Jangan Sekadar Jadi Usulan

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta proses pembahasan RAPBD 2027 dilakukan secara terbuka

Pemadaman Bergilir Belum Berakhir, DPRD Kobar Tagih Janji PLN

Pemadaman Bergilir Belum Berakhir, DPRD Kobar Tagih Janji PLN

Janji penyelesaian gangguan listrik pada September ternyata belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Pemadaman bergilir masih berlangsung

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer