Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Kobar dan Pemkab Sepakati 14 Ranperda Masuk Propemperda 2027

S
Ketua Bampemperda Mina Irawati saat membacakan hasil rapat bersama eksekutif dalam rapat paripurna.
Ketua Bampemperda Mina Irawati saat membacakan hasil rapat bersama eksekutif dalam rapat paripurna.

Advertisement

KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co — DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. 

Regulasi tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Barat, Mina Irawati, mengatakan penyusunan Propemperda mengacu pada Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Advertisement

Menurutnya, hasil koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi dasar penyusunan program legislasi daerah yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna sebelum penetapan Rancangan APBD.

"Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun berdasarkan hasil koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar pembentukan regulasi lebih terarah dan sesuai kebutuhan daerah," ujarnya.

Dari total 14 Ranperda yang disepakati, dua di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara 12 Ranperda lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Advertisement

Mina menjelaskan, seluruh rancangan peraturan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah, dinamika masyarakat, serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam beberapa tahun mendatang.

"Secara umum, penyusunan Ranperda dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan Kabupaten Kotawaringin Barat saat ini maupun di masa mendatang, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah," katanya.

Ia menambahkan, Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan berbagai sektor strategis, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan sumber daya manusia, hingga penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.

Menurut Mina, sebelum ditetapkan dalam Propemperda, seluruh usulan Ranperda telah melalui proses identifikasi, inventarisasi kebutuhan, hingga analisis terhadap regulasi yang sudah berlaku.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

APBD Perubahan Kobar 2026 Tinggal Tunggu Nomor Registrasi

APBD Perubahan Kobar 2026 Tinggal Tunggu Nomor Registrasi

Dokumen anggaran tersebut selanjutnya dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diberlakukan secara res

Fraksi Gerindra Kobar: Pokir DPRD Jangan Sekadar Jadi Usulan

Fraksi Gerindra Kobar: Pokir DPRD Jangan Sekadar Jadi Usulan

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta proses pembahasan RAPBD 2027 dilakukan secara terbuka

Pemadaman Bergilir Belum Berakhir, DPRD Kobar Tagih Janji PLN

Pemadaman Bergilir Belum Berakhir, DPRD Kobar Tagih Janji PLN

Janji penyelesaian gangguan listrik pada September ternyata belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Pemadaman bergilir masih berlangsung

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer