Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gazebo Margasari Belum Resmi Milik Pemkot, BKAD Kejar Penyelesaian Hibah Aset

W
Photo
Photo

BALIKPAPAN – Gazebo yang berada di RT 29 Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, selama ini menjadi pusat aktivitas warga—mulai dari rapat lingkungan, kegiatan sosial, hingga ruang berkumpul masyarakat. Namun di balik fungsinya yang strategis, bangunan tersebut ternyata belum berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kota Balikpapan.


Advertisement

Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa gazebo yang dibangun sekitar 2016 itu menggunakan anggaran APBN. Karena pembiayaannya bersumber dari pemerintah pusat, kepemilikan resminya masih berada di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Secara hukum, bangunan itu belum beralih ke Pemkot, jadi kami belum bisa menarik retribusi atau mengatur penggunaannya,” jelas Lukman.

Selama proses hibah aset belum tuntas, Pemkot Balikpapan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola atau memanfaatkan gazebo tersebut sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lukman menegaskan, pengelolaan tanpa dasar hukum yang jelas berisiko menimbulkan temuan administrasi dari lembaga pengawas keuangan.

Advertisement

BKAD kini tengah menyiapkan langkah percepatan. Surat resmi kepada Kementerian PKP dijadwalkan segera dikirim, bersamaan dengan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). “Kami ingin semuanya tertib. Setelah surat dikirim, kami akan lanjutkan pembahasan langsung ke Jakarta,” ujarnya.

Lukman mengakui proses hibah seharusnya bisa berjalan lebih cepat, namun ia memastikan penyelesaiannya akan dituntaskan pada periode kepemimpinan saat ini. “Target kami tidak lama lagi. Aset yang sudah jelas dimanfaatkan warga harus segera menjadi milik daerah,” imbuhnya.

Jika hibah selesai, Pemkot Balikpapan berencana menata ulang fungsi dan pemanfaatan gazebo Margasari agar lebih produktif serta berpotensi memberikan kontribusi bagi PAD. “Begitu statusnya sah menjadi aset daerah, baru bisa dikelola dan dioptimalkan untuk masyarakat,” tutup Lukman.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disdikbud Balikpapan Raih Apresiasi Google Indonesia, Latih 2.000 Guru Berbasis AI

Disdikbud Balikpapan Raih Apresiasi Google Indonesia, Latih 2.000 Guru Berbasis AI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan meraih penghargaan dari Google Indonesia atas inisiatif pelatihan teknologi bagi

May Day di Balikpapan Tanpa Aksi Jalanan, Buruh dan Pemerintah Pilih Dialog Terbuka

May Day di Balikpapan Tanpa Aksi Jalanan, Buruh dan Pemerintah Pilih Dialog Terbuka

Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Balikpapan berlangsung tanpa aksi demonstrasi di jalan. Ratusan pekerja justru memilih pendekata

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer