Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPPDRD Balikpapan Percepat Penagihan Tunggakan Pajak Pelaku Usaha

W
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan (BPPDRD) terus mempercepat penagihan tunggakan pajak dari para wajib pajak, khususnya di sektor restoran, rumah makan, dan kafe.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan (BPPDRD) terus mempercepat penagihan tunggakan pajak dari para wajib pajak, khususnya di sektor restoran, rumah makan, dan kafe.

Advertisement

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mempercepat penagihan tunggakan pajak dari sejumlah wajib pajak, khususnya di sektor restoran, rumah makan, hingga kafe. Upaya tersebut dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya saat inspeksi mendadak (sidak) bersama DPRD Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa mayoritas tunggakan saat ini masih dalam proses penyelesaian. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, kendala finansial menjadi alasan utama para pelaku usaha belum dapat melunasi kewajibannya secara penuh.

Advertisement

“Semua tunggakan sedang proses. Rata-rata karena kendala finansial,” ujar Idham, Selasa (7/4/2026).

Meski begitu, BPPDRD menegaskan tetap konsisten melakukan penagihan hingga seluruh kewajiban pajak dipenuhi. Sebagai bentuk solusi, pemerintah daerah juga membuka ruang bagi wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk mengajukan pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada yang mengajukan keringanan dengan cara mencicil, dan itu kami izinkan sesuai aturan,” jelasnya.

Advertisement

Idham mencontohkan, salah satu restoran di Balikpapan bahkan masih memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2020. Meski telah melakukan pembayaran secara bertahap, restoran tersebut masih menyisakan kewajiban sekitar Rp3 miliar yang harus diselesaikan.

Menurutnya, penagihan pajak daerah bukan semata-mata soal administrasi, melainkan bagian penting dalam menjaga penerimaan daerah demi mendukung pembangunan kota dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain memberikan toleransi pembayaran melalui mekanisme cicilan, BPPDRD juga menerapkan sanksi administratif kepada wajib pajak yang tidak patuh. Sanksi tersebut mulai dari surat peringatan hingga pengenaan denda sesuai regulasi yang berlaku.

Idham menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen yang kini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sejatinya merupakan titipan konsumen yang wajib disetorkan pelaku usaha ke kas daerah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disdikbud Balikpapan Raih Apresiasi Google Indonesia, Latih 2.000 Guru Berbasis AI

Disdikbud Balikpapan Raih Apresiasi Google Indonesia, Latih 2.000 Guru Berbasis AI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan meraih penghargaan dari Google Indonesia atas inisiatif pelatihan teknologi bagi

May Day di Balikpapan Tanpa Aksi Jalanan, Buruh dan Pemerintah Pilih Dialog Terbuka

May Day di Balikpapan Tanpa Aksi Jalanan, Buruh dan Pemerintah Pilih Dialog Terbuka

Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Balikpapan berlangsung tanpa aksi demonstrasi di jalan. Ratusan pekerja justru memilih pendekata

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer