
PROKAL.co, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3-737-E-S tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan pada 8 April 2026 dan mulai efektif berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan, dengan sejumlah pengecualian yang telah diatur secara spesifik.
“Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan work from home setiap hari Jumat bagi seluruh ASN, sebagaimana diatur dalam surat edaran,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja dari rumah. Purnomo menegaskan bahwa pejabat struktural tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO), di antaranya kepala perangkat daerah, sekretaris, kepala bidang, serta pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator, termasuk camat dan lurah.
Selain itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap harus bekerja dari kantor. Instansi seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dipastikan tidak menerapkan WFH secara penuh.
“Walaupun sebagian layanan sudah berbasis online, tetap harus ada petugas yang berjaga untuk melayani masyarakat yang datang langsung,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor. Kebijakan ini akan terus diterapkan hingga ada ketentuan lanjutan dari pemerintah pusat.
Purnomo menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban kerja seperti biasa, termasuk absensi dan pelaporan kinerja harian. ASN diwajibkan melakukan absensi pada pukul 08.00 dan 16.30 serta menyusun laporan kerja setiap hari.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan responsivitas selama jam kerja berlangsung. ASN diminta tetap siaga dan dapat dihubungi kapan saja oleh atasan maupun rekan kerja.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




