Pengesahan UU PPRT Perkuat Perlindungan ART, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perluas Cakupan Jaminan Sosial

PROKAL.co, Berau- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh pemerintah bersama DPR RI menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas perlindungan bagi pekerja sektor domestik di Indonesia. Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas hak-hak dasar Asisten Rumah Tangga (ART), termasuk hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek mendasar dalam hubungan kerja antara ART dan pemberi kerja, mulai dari pengakuan status pekerja, pengaturan jam kerja, hak atas upah yang layak, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban pemberian perlindungan jaminan sosial bagi ART sebagai bagian dari sistem perlindungan tenaga kerja nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi UU PPRT, khususnya dalam memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk ART.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Mulyana, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan langkah maju yang sangat signifikan dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




