
PROKAL.co, BALIKPAPAN- Memilih pekerjaan tidak semestinya hanya mempertimbangkan besaran gaji dan posisi yang ditawarkan. Perlindungan serta jaminan sosial yang diberikan perusahaan kepada pekerja juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan menerima sebuah pekerjaan. Pesan tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan dalam keikutsertaannya pada Berau Job Fair 2026 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau di Ballroom SM Tower, Tanjung Redeb, 29–30 Juli 2026.
Berau Job Fair 2026 menjadi salah satu momentum mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha. Kegiatan tersebut diikuti 23 perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, jasa, perdagangan, perhotelan hingga sektor lainnya. Antusiasme masyarakat juga cukup tinggi. Berdasarkan informasi Polres Berau, sekitar 3.000 pencari kerja telah melakukan pendaftaran secara daring, sementara peserta yang hadir langsung di lokasi mencapai sekitar 100 hingga 200 orang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana, mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan tersebut tidak hanya untuk memperkenalkan program jaminan sosial, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pencari kerja mengenai pentingnya memastikan perlindungan sosial menjadi bagian dari pertimbangan ketika memilih tempat bekerja.
“Ketika mencari pekerjaan, tentu gaji dan posisi menjadi pertimbangan. Namun, ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana perlindungan pekerja di perusahaan tersebut. Apakah pekerjanya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan hak perlindungan sesuai ketentuan,” ujar Mulyana.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada pekerja ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Melalui program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan antara lain melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan masing-masing program.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh pekerja di Indonesia pada prinsipnya wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Karena itu, bagi pencari kerja, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semestinya tidak dipandang sebagai fasilitas tambahan semata, melainkan sebagai salah satu bagian penting dari perlindungan dalam hubungan kerja.
Mulyana mengimbau para pencari kerja agar tidak ragu menanyakan hak dan perlindungan yang diberikan perusahaan ketika mengikuti proses rekrutmen. Menurutnya, informasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu indikator bagi calon pekerja untuk melihat sejauh mana perusahaan memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerjanya.
“Pencari kerja perlu melihat pekerjaan secara lebih utuh. Jangan hanya melihat berapa gajinya, tetapi juga apa saja hak dan perlindungan yang diberikan perusahaan. Ketika perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, itu menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan pekerja,” katanya.
Bagi perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki arti penting dalam membangun hubungan kerja yang sehat sekaligus menjaga reputasi perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial, termasuk JKK, JKM, JKP, dan JHT, tidak hanya berkaitan dengan perlindungan internal perusahaan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap reputasi dan daya tarik perusahaan di mata calon pekerja. Perusahaan yang memperhatikan kesejahteraan pekerja berpotensi lebih menarik bagi tenaga kerja berkualitas.
Hal tersebut menjadi semakin relevan di tengah persaingan mendapatkan tenaga kerja yang kompeten. Pencari kerja saat ini tidak hanya mencari tempat untuk mendapatkan penghasilan, tetapi juga lingkungan kerja yang mampu memberikan rasa aman dan kepastian terhadap perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi. Karena itu, benefit berupa jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika pencari kerja membandingkan beberapa tawaran pekerjaan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




