Dari Uang Muka hingga Renovasi, Ini Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

PROKAL.co, BERAU- Memiliki rumah sendiri menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pekerja dan keluarganya. Namun, tingginya harga hunian dan kebutuhan uang muka kerap menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pekerja yang baru mulai membangun kehidupan rumah tangga.
Melihat kebutuhan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai fasilitas yang dapat membantu peserta mewujudkan kepemilikan maupun perbaikan hunian dengan pembiayaan yang lebih ringan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana, mengatakan MLT merupakan salah satu bentuk manfaat tambahan yang diberikan kepada peserta untuk mendukung kesejahteraan pekerja, khususnya dalam memenuhi kebutuhan perumahan.
Menurutnya, keberadaan program tersebut perlu diketahui lebih luas oleh pekerja karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, maupun memasuki masa pensiun, tetapi juga memberikan akses terhadap manfaat tambahan yang dapat mendukung kehidupan pekerja secara lebih menyeluruh. “MLT perumahan merupakan salah satu manfaat yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Kami berharap semakin banyak pekerja yang mengetahui dan memanfaatkan fasilitas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mulyana.
Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses sejumlah fasilitas pembiayaan perumahan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Selain itu, terdapat pula Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK) yang ditujukan bagi pihak terkait pembangunan perumahan pekerja.
Untuk fasilitas KPR, peserta dapat memperoleh pembiayaan untuk kepemilikan rumah tapak maupun rumah susun dengan nilai pembiayaan maksimal Rp500 juta dan jangka waktu kredit hingga 30 tahun. Program ini juga memungkinkan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR dengan skema MLT sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan skema tersebut, peserta memperoleh manfaat berupa subsidi bunga sehingga pembiayaan diharapkan menjadi lebih ringan dibandingkan pembiayaan perumahan komersial.
Sementara itu, bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menyiapkan uang muka, tersedia Pinjaman Uang Muka Perumahan atau PUMP. Fasilitas ini diberikan untuk membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah. Saat ini, plafon PUMP yang tercantum dalam informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan mencapai maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu kredit hingga 30 tahun, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan persyaratan kredit yang ditetapkan bank penyalur.
Tidak hanya membantu pekerja yang ingin memiliki rumah, MLT juga memberikan pilihan bagi peserta yang telah memiliki hunian tetapi membutuhkan pembiayaan untuk melakukan perbaikan. Melalui Pinjaman Renovasi Perumahan atau PRP, peserta dapat memperoleh pembiayaan renovasi rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam informasi program MLT yang dipublikasikan BPJS Ketenagakerjaan, plafon PRP dapat mencapai maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun, sesuai ketentuan program dan bank penyalur.
Keunggulan lain dari MLT terletak pada skema pembiayaannya. BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan bank penyalur untuk menyediakan pembiayaan dengan tingkat bunga khusus bagi peserta. Dengan demikian, peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pembiayaan perumahan dengan bunga yang lebih ringan dibandingkan skema komersial tertentu. Besaran bunga dapat berbeda pada masing-masing bank karena mengikuti kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur serta ketentuan yang berlaku.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




