
Catatan: Aji Mirni Mawarni
(Anggota Komite III DPD RI Dapil Kaltim)
PROKAL.CO-Alokasi transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2025, anggaran TKD yang semula Rp 919 triliun dipangkas menjadi Rp 869 triliun. Sementara pada 2026, alokasinya kembali turun menjadi Rp 693 triliun.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pagu indikatif TKD 2027 direncanakan berada di kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun. Angka tersebut belum final dan masih akan dibahas dalam penyusunan RAPBN 2027.
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu belajar dari pengalaman sebelumnya.
Sebab, pemotongan TKD telah menyebabkan ketidakstabilan anggaran daerah. Seharusnya pusat tidak mengurangi dana yang menjadi hak daerah.
Seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dana otonomi khusus (otsus), dan berbagai skema lainnya.
Pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia Raya kini menghadapi tantangan besar.
Mereka harus mempercepat pembangunan daerah sekaligus mendukung berbagai Program Strategis Nasional (PSN) dan agenda pemerintah, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal.
Menteri Keuangan RI pun mengakui bahwa 490 pemda diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran dari pusat untuk membayar gaji ASN serta membiayai kebutuhan operasional minimum.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



