Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPD RI Usulkan Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp 780,2 Triliun di RAPBN 2027

R
Penulis: Redaksi❯
SAMPAIKAN: Aji Mirni Mawarni (kanan) dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI, Rabu, 16 September 2026.
SAMPAIKAN: Aji Mirni Mawarni (kanan) dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI, Rabu, 16 September 2026.

Advertisement

PROKAL.CO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Komite IV menyampaikan sejumlah pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027. 

Salah satu usulan utama adalah meningkatkan alokasi transfer ke daerah (TKD) dari Rp 735 triliun menjadi Rp 780,22 triliun.

Pertimbangan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026). 
Baca Juga: Muhammadiyah Kaltim Serukan Gerakan Air Bersih Hadapi Kekeringan dan Karhutla

Advertisement

Kenaikan TKD sebesar Rp 45,22 triliun tersebut, menurut Komite IV, DPD RI, dapat dilakukan melalui realokasi belanja pemerintah pusat sehingga tidak menambah total belanja negara maupun mengubah target defisit APBN (tetap 2,40 persen).

Wakil Ketua III Komite IV, DPD RI, Aji Mirni Mawarni, mengatakan Komite IV menilai tambahan alokasi TKD tersebut penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Komite IV juga meminta jaminan kepastian, keadilan, dan ketepatan waktu hak fiskal daerah penghasil. 

Advertisement

Karena itu, ketentuan mengenai kenaikan PNBP sumber daya alam tertentu yang tidak dibagihasilkan kepada daerah, dan tidak diperhitungkan sebagai kurang bayar dana bagi hasil (DBH), perlu dihapus atau ditinjau ulang.

Komite IV juga mendorong pemerintah meningkatkan kembali dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAK fisik diusulkan naik dari Rp 5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp 20 triliun. 

Sebabnya, DAK fisik turun tajam beberapa tahun terakhir. Realisasi DAK fisik 2024 tercatat Rp 50,89 triliun menjadi tinggal Rp 5 triliun (turun 90 persen lebih dalam tiga tahun).

DPD RI juga mengusulkan peningkatan dana desa reguler dari Rp 25 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp 30 triliun. 

Langkah itu penting untuk menjaga fungsi dana desa sebagai instrumen kewenangan desa. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Seleksi Anggota BPK oleh DPD RI Disiarkan Live di YouTube, Aji Mirni Ingatkan Siapkan yang Terbaik

Seleksi Anggota BPK oleh DPD RI Disiarkan Live di YouTube, Aji Mirni Ingatkan Siapkan yang Terbaik

Komite IV, DPD RI, berkomitmen menjalankan proses seleksi atau fit and proper test anggota BPK RI periode 2026-2031 secara transparan.

DPD RI Desak Dalang Karhutla di Kaltim Diusut Tuntas

DPD RI Desak Dalang Karhutla di Kaltim Diusut Tuntas

DPD RI Desak Dalang Karhutla di Kaltim Diusut Tuntas PROKAL.CO, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asa

Perkuat Sinergi dan Pendekatan Kinerja, Amankan TKD Kaltim dari Pemangkasan!

Perkuat Sinergi dan Pendekatan Kinerja, Amankan TKD Kaltim dari Pemangkasan!

Alokasi transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2025, anggaran TKD yang semula Rp 919 triliun dipangkas menjadi Rp 869 triliun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer