Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembunuhan Bocah Rafa, PN Singkawang Vonis Mati Terdakwa

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
PUTUSAN: Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bocah Rafa Fauzan dengan terdakwa U di ruang sidang pengadilan Negeri Singkawang, Senin, 17 November 2025.
PUTUSAN: Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bocah Rafa Fauzan dengan terdakwa U di ruang sidang pengadilan Negeri Singkawang, Senin, 17 November 2025.

PROKAL.CO, PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada U, terdakwa kasus pembunuhan bocah bernama Rafa.


Advertisement

Vonis pidana mati tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025).

Vonis ini menjadi sorotan karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Erwan, beranggotakan Ika Ratna Utami dan Anugrah Fajar Nuraini, berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari Polres Singkawang.

Advertisement

Keluarga korban turut hadir menyaksikan pembacaan putusan.

Humas PN Singkawang, Muhammad Musashi Achmad, menjelaskan beberapa pertimbangan berat yang mendasari vonis hukuman mati tersebut:

Melampiaskan Sakit Hati kepada Korban: Terdakwa melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban, padahal rasa sakit hati itu ditujukan kepada pengurus anak tersebut.

Advertisement

Berpura-pura Mencari Korban: Terdakwa berpura-pura ikut mencari korban setelah melakukan tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa korban.

Membahayakan Masyarakat: Tindak tanduk terdakwa dinilai membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak, berdasarkan pertimbangan psikologi terdakwa.

"Pertimbangan-pertimbangan inilah sehingga vonis majelis hakim lebih tinggi dari apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum," ungkap Muhammad Musashi Achmad.

Kuasa Hukum Puas, JPU Pikir-pikir

Kuasa hukum keluarga korban, Charlie Nobel, menyatakan kepuasan atas putusan Majelis Hakim.

"Kami selaku kuasa hukum pihak keluarga korban merasa puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Alhamdulillah apa yang diinginkan pihak keluarga setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, membenarkan bahwa tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman seumur hidup karena terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebut dalam Pasal 340 KUHP.

"Dengan vonis hakim ini kami beranggapan majelis hakim sependapat dengan kami karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hanya saja hari ini terjadi perbedaan pada amar putusan," jelas Heri.

Mengingat terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Singkawang juga mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (har)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Langit Kalbar Cerah, Bandara Singkawang Kembali Beroperasi Normal 

Langit Kalbar Cerah, Bandara Singkawang Kembali Beroperasi Normal 

Langit Kalbar Cerah, Bandara Singkawang Kembali Beroperasi Normal 

Kabar Baik dari Kalbar: Titik Panas Karhutla Melandai Jadi 29, Ketapang Masih Mendominasi

Kabar Baik dari Kalbar: Titik Panas Karhutla Melandai Jadi 29, Ketapang Masih Mendominasi

Petugas Polsek Sekayam bersama personel BKO Korbrimob Polri, Manggala Agni dan masyarakat melakukan pengecekan titik panas (hotspot) di Dusu

Singkawang Dikepung Kabut Asap: Sekolah Dialihkan Daring, Siswa Wajib Nyalakan Kamera

Singkawang Dikepung Kabut Asap: Sekolah Dialihkan Daring, Siswa Wajib Nyalakan Kamera

Singkawang Dikepung Kabut Asap: Sekolah Dialihkan Daring, Siswa Wajib Nyalakan Kamera

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer