
BALIKPAPAN – Musim kemarau panjang yang memicu krisis air bersih di Kota Balikpapan justru berujung tragedi berdarah di dalam bahtera keluarga. Niat hati ingin bersiap menampung air, seorang pria berinisial MR (32) justru nyaris kehilangan jempol tangan kirinya setelah ditebas menggunakan badik oleh adik kandungnya sendiri, AS (26).
Insiden penganiayaan berat ini terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Jalan Asrama Bukit Gang Sampurna, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Keributan bermula saat MR kebingungan mencari tandon air milik keluarga untuk mengantisipasi sulitnya pasokan air. Namun tanpa sepengetahuannya, tandon air tersebut ternyata sudah dijual secara diam-diam oleh sang adik.
Tak terima terus-menerus dicecar pertanyaan mengenai keberadaan tandon air yang dijualnya, AS langsung tersulut emosi. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil sebilah badik dan mengayunkannya secara membabi buta ke arah sang kakak. Meski MR sempat berusaha menghindar dari sabetan senjata tajam tersebut, tajamnya bilah badik tetap mengenai tangan kirinya hingga membuat jempol korban terkoyak parah dan nyaris putus.
Mendapat laporan kekerasan dalam keluarga tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, tersangka AS beserta barang bukti sebilah badik berhasil diringkus petugas kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Korban melaporkan kejadian tersebut karena keberatan atas tindakan pelaku yang melukainya saat menanyakan tandon air yang sudah dijual,” terang Kapolsek Balikpapan Barat Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto.
Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatan beringasnya di balik jeruji besi akibat emosi sesaat di tengah impitan krisis air kota. Polisi juga telah menyita senjata tajam yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama.
“Tersangka kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, dengan ancaman hukuman penjara,” tegas Iptu Hendik Winarto menutup keterangannya. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




