Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Wadah Air Saat Kemarau, Adik Tebas Jempol Kakak Pakai Badik

R
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

Advertisement

 
BALIKPAPAN – Musim kemarau panjang yang memicu krisis air bersih di Kota Balikpapan justru berujung tragedi berdarah di dalam bahtera keluarga. Niat hati ingin bersiap menampung air, seorang pria berinisial MR (32) justru nyaris kehilangan jempol tangan kirinya setelah ditebas menggunakan badik oleh adik kandungnya sendiri, AS (26).

Insiden penganiayaan berat ini terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Jalan Asrama Bukit Gang Sampurna, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Keributan bermula saat MR kebingungan mencari tandon air milik keluarga untuk mengantisipasi sulitnya pasokan air. Namun tanpa sepengetahuannya, tandon air tersebut ternyata sudah dijual secara diam-diam oleh sang adik.

Tak terima terus-menerus dicecar pertanyaan mengenai keberadaan tandon air yang dijualnya, AS langsung tersulut emosi. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil sebilah badik dan mengayunkannya secara membabi buta ke arah sang kakak. Meski MR sempat berusaha menghindar dari sabetan senjata tajam tersebut, tajamnya bilah badik tetap mengenai tangan kirinya hingga membuat jempol korban terkoyak parah dan nyaris putus.

Advertisement

Mendapat laporan kekerasan dalam keluarga tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, tersangka AS beserta barang bukti sebilah badik berhasil diringkus petugas kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Korban melaporkan kejadian tersebut karena keberatan atas tindakan pelaku yang melukainya saat menanyakan tandon air yang sudah dijual,” terang Kapolsek Balikpapan Barat Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto.

Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatan beringasnya di balik jeruji besi akibat emosi sesaat di tengah impitan krisis air kota. Polisi juga telah menyita senjata tajam yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama.

Advertisement

“Tersangka kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, dengan ancaman hukuman penjara,” tegas Iptu Hendik Winarto menutup keterangannya. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

“ISPU Tembus 112, Gunakan Masker!” – Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat

“ISPU Tembus 112, Gunakan Masker!” – Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat

“ISPU Tembus 112, Gunakan Masker!” – Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat BALIKPAPAN – Kualitas udara di Kota Balikpapan, Kalimantan

“Banyak Aspirasi Harus Dicoret!” – Anggaran Balikpapan Cekak, DPRD Minta Warga Bersabar

“Banyak Aspirasi Harus Dicoret!” – Anggaran Balikpapan Cekak, DPRD Minta Warga Bersabar

“Banyak Aspirasi Harus Dicoret!” – Anggaran Balikpapan Cekak, DPRD Minta Warga Bersabar BALIKPAPAN – Warga Kota Balikpapan tampaknya harus m

Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, Lansia 72 Tahun Meninggal Dunia

Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, Lansia 72 Tahun Meninggal Dunia

Kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Senayan, RT 80 Nomor 05, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kamis

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer