Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayah Bejat di Balikpapan Tega Cabuli Anak Kandung: Dituntut 15 Tahun Penjara

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Terdakwa kasus asusila anak kandung di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Terdakwa kasus asusila anak kandung di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Advertisement

BALIKPAPAN — Kasus kejahatan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial RS terhadap anak gadisnya yang berusia 18 tahun di Balikpapan akhirnya memasuki babak akhir penuntutan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (28/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi, S.H., secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun atas tindak persetubuhan sedarah (incest).

Aksi tak berperi kemanusiaan ini terbongkar dari keberanian korban yang berhasil melarikan diri untuk menemui ibu kandungnya sambil menangis histeris, menguak luka trauma mendalam akibat ulah sang ayah.

Diisolasi dan Dilarang Komunikasi: Pelakunya Terbongkar Lewat Media Sosial

Advertisement

Aksi bejat RS dilancarkan di kediamannya di kawasan Balikpapan Utara. Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pemegang hak asuh penuh pascaperceraian untuk mengontrol dan mengisolasi korban. RS melarang keras putrinya bertemu atau sekadar berkomunikasi dengan ibu kandungnya.

Kejahatan yang tersembunyi rapat ini runtuh ketika sang ibu pindah kembali ke Balikpapan dan berjuang melacak keberadaan putrinya lewat media sosial. Saat berhasil bertemu, tangisan histeris korban menjadi kunci pembuka tabir kejahatan seksual yang dialaminya selama ini.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di ruang sidang, terdakwa diduga kuat telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri sebanyak lima kali. Saat dicecar majelis hakim, RS mengakui perbuatan amoral tersebut, namun sempat berkelit dengan berdalih hanya melakukannya sebanyak dua kali.

Advertisement

Menanggapi fakta-fakta persidangan serta bukti yang ada, JPU Riana Dewi mendesak majelis hakim agar menjatuhkan vonis setimpal. Tuntutan 15 tahun penjara dilayangkan demi menegakkan keadilan bagi korban yang masa depannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bencana Asap Kaltim Tembus Negara Tetangga: Polda Tetapkan 33 Tersangka dan Jerat Dua Korporasi!

Bencana Asap Kaltim Tembus Negara Tetangga: Polda Tetapkan 33 Tersangka dan Jerat Dua Korporasi!

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro tunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus kebakaran hutan & lahan (karhutla).

Angkasa Pura Sepinggan Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran di Bandara

Angkasa Pura Sepinggan Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran di Bandara

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memperkuat

Horor di Blok B7 Lapas Balikpapan: Polisi Ungkap Napi Tewas Akibat 2 Penganiayaan Maut dalam Sehari

Horor di Blok B7 Lapas Balikpapan: Polisi Ungkap Napi Tewas Akibat 2 Penganiayaan Maut dalam Sehari

Horor di Blok B7 Lapas Balikpapan: Polisi Ungkap Napi Tewas Akibat Dua Penganiayaan Maut dalam Sehari! BALIKPAPAN — Fakta mengerikan terungk

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer